Sebelum terlibat cekcok hingga melakukan pembunuhan, kisah cinta sesama jenis korban dan pelaku berawal indah.
Awalnya, RD dan DA kenalan karena berlangganan ojol.
Korban sering memesan jasa DA untuk mengantar ke tempat kerja.
Merasa cocok dan nyaman, dua sejoli sesama jenis itu akhirnya tinggal bersama di apartemen.
6. Ancaman Pidana
Tega membunuh dan memutilasi kekasih sesama jenisnya, DA terancam pasal pidana berat.
DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.
Pidana maksimalnya adalah hukuman mati.
(TribunBogor)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Mengulas 6 Fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bogor, Hubungan Sesama Jenis Berakhir Tragis