Berita Viral

'Senin Ke-4 Vid Semangat' Pilu Jonathan Latumahina, David Tak Kunjung Sadar, Cedera di Otak Parah

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan Latumahina ungkap kondisi terbaru David setelah sebulan dirawat di RS

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judulĀ Curhat Jonathan Latumahina Usai Masuk Senin Keempat David Mengalami Koma Karena Dianiaya Mario Dandy