Kasus Ferdy Sambo

Alasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ronny Talapessy Sudah Kirim Surat Izin: Tidak Melanggar

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPSK cabut perlindungan Bharada E, beber alasannya, Ronny Talapessy menyayangkan, sebut sudah kirim surat izin.

TRIBUNTRENDS.COM - Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) menghentikan pemberian perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Pencabutan perlindungan ini berkaitan dengan wawancara Bharada E yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta.

Kabar ini disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK, Syahril Martanto.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," ujar Syahril saat konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews, Jumat (10/3/2023).

Keputusan dari LPSK tersebut, kata Syahril sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006," ujarnya.

Baca juga: Tuhan Pasti Tolong Bharada E Ungkap Detik-detik Akhirnya Berani Lawan Ferdy Sambo: Gara-gara Mama

LPSK cabut perlindungan terhadap Bharada E (YouTube Kompas TV)

Penyebab LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer

Syahril pun menceritakan penyebab LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer.

Awalnya terdapat pihak lain yang melakukan wawancara dengan Richard Eliezer dan akan ditayangkan di salah satu stasiun TV.

Namun, hal tersebut tanpa persetujuan dari LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE (Richard Eliezer) untuk melakukan wawancara akan ditayangkan dalam salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ucap Syahril.

Kemudian, Syahril menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 32 huruf c Nomor 13 Tahun 2006.

"Maka hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 32 c Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.

Lantaran bertentangan dengan pasal tersebut, kemudian pihak LPSK mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan media stasiun televisi itu.

LPSK meminta agar wawancara dengan Richard Eliezer tidak ditayangkan karena konsekuensinya yakni terkait dengan perlindungan Richard.

Halaman
123