TRIBUNTRENDS.COM - Akibat kasus penganiayaan terhadap David, kini nasib Mario Dandy dan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo jadi suram.
Bagaimana tidak, akibat ulah Mario Dandy, kini sang ayah dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak.
Tak hanya itu, asal usul harta Rp 56 miliar milik Rafael Alun Trisambodo kini mulai ditelusuri pihak KPK.
Sementara itu, Mario Dandy yang kini telah menjadi tersangka, harus menerima kenyataan di-DO dari kampusnya.
Baca juga: SOK Jagoan Saat David Dianiaya, Teman Mario Kini Nangis Dirilis Jadi Tersangka & Pakai Baju Tahanan
Kabar buruk tersebut disampaikan langsung oleh pihak kampus tempat Mario Dandy menimba ilmu, Universitas Prasetiya Mulya.
Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy yang viral dan jadi atensi satu Indonesia itu rupanya telah didengar pihak Universitas Prasetiya Mulya.
Tak tinggal diam, pihak Universitas Prasetiya Mulya pun mengambil langkah tegas.
Yakni dengan mengeluarkan Mario Dandy dari kampus mereka.
Pengumuman di-DO-nya Mario Dandy diurai pihak Universitas Prasetiya Mulya di laman media sosial mereka di Instagram.
Baca juga: KINI Koma Usai Dianiaya Mario, 3 Tahun Lalu David Bikin Menag Yaqut Haru, Minta Sendiri Jadi Mualaf
Berikut adalah pengumuman dari Universitas Prasetiya Mulya yang dilansir TribunnewsBogor.com pada Jumat (24/2/2023):
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.