"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari Kompas.com.
MR bersama ibu dan kakaknya merekayasa upaya tewasnya korban seperti gantung diri.
Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Polisi ungkap kasusnya
Polisi yang menerima laporan penemuan jasad tergantung lalu melakukan pendalaman.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky menjelaskan, pihaknya membawa jasad FS untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan.
Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap dia, dikutip dari TribunLombok.com.
Redho menambahkan, MR berserta ibu dan kakaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Tak Mau Buatkan Kopi, Wanita 19 Tahun di Lombok Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Iparnya