PUTUS Sekolah lalu Nikah Muda, Nasib Wanita 19 Tahun Pilu, Tewas Dibunuh Suami Dibantu Mertua & Ipar

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikah muda, nasib FS (19) berujung tragis, dibunuh suami dibantu mertua dan ipar

TRIBUNTRENDS.COM - Pilu nasib FS, wanita di Lombok Tengah, NTB tewas di tangan suami, mertua dan kakak iparnya.

FS meninggal dunia dalam usia yang masih cukup muda yakni 19 tahun.

FS sendiri tewas setelah dicekik suaminya MR (20), dibantu ibu mertua S (49) dan kakak iparnya, SA (28).

Motif kasus ini dipicu masalah sepele gara-gara MR merasa kesal karena tak dibuatkan kopi.

MR lalu merencanakan pembunuhan dengan mengajak ibu dan kakaknya.

Baca juga: Duka Pengantin Baru Suami Tewas Tenggelam saat Berlibur, Istri Masih 18 Tahun Sedang Hamil 5 Bulan

FS dan MR saat menikah (via Kompas.com)

Berawal dari pernikahan dini

Dihimpun dari Kompas.com, MR dan FS saling berkenalan lewat media sosial.

MR diketahui tinggal di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batu Keliang Utara, Lombok Tengah. Sedangkan FS berasal dari Lombok Timur.

Perkenalan keduanya semakin dekat hingga MR berani membawa pulang FS padahal baru kenal satu minggu.

Saat itu, MR dan DS yang sama-sama putus sekolah akhirnya dinikahkan oleh keluarganya.

Pernikahan keduanya dilakukan di bawah tangan sehingga tidak tercatat secara resmi di negara pada tahun 2021.

Hal ini dikarenakan MR yang masih berumur 18 tahun dan FS 17 tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan, MR bekerja mencari pakis di hutan lalu dijual ke pasar oleh FS.

Baca juga: PENGANTIN Wanita Tinggalkan Suami Usai Resepsi, Dibawa Kabur Mantan Kades, Terkuak Hubungan Mereka

Mulai ada konflik

MR bercerita pernikahannya mulai bermasalah saat FS kembali ke orangtuanya setelah menikah.

Bahkan, MR pernah mendatangi rumah FS untuk menjemputnya.

FS baru mau kembali setelah MR tiga kali bolak-balik dari Lombok Tengah ke Lombok Timur untuk membujuknya kembali.

Masalah tidak berhenti begitu saja meskipun FS sudah tinggal bersama suami.

MR mengaku, istrinya tidak melayani dengan baik.

FS malas membantu pekerjaan rumah tangga dan sering sibuk di kamar dengan handphone.

Puncaknya kekesalan MR saat sang istri tidak mau membuatkan kopi untuknya.

"Itu membuat saya kesal, disuruh buat kopi enggak pernah mau, itu alasan saya membunuhnya," ucap MR, dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Merencanakan pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan (Via Kompas.com)

MR yang tidak tahan dengan siap istrinya lalu merencanakan pembunuhan.

Ia sempat memberitahu rencana tersebut kepada ibunya S.

S tidak mencegah rencana anaknya, bahkan memberikan bantuan melancarkan pembunuhan ini.

Singkat cerita, MR ingin menjalankan aksinya pada (1/1/2023).

Rencana gagal karena rumah dalam kondisi ramai.

MR kemudian membunuh korban pada Selasa (3/1/2023) saat rumah sepi.

MR awalnya memukul pipi lalu mencekik leher korban.

Baca juga: PILU Nasib Angela, Anaknya Bunuh Diri, Kini Ia Tewas Dimutilasi Pacar, Dibunuh Usai Minta Dinikahi

"Kakak saya (SA) saya panggil memegang kakinya hingga dia benar benar tak berdaya, lalu ibu saya minta ambil tali untuk menggantung di kusen," urai MR, dikutip dari Kompas.com.

MR bersama ibu dan kakaknya merekayasa upaya tewasnya korban seperti gantung diri.

Jasad FS ditemukan pertama kali oleh adiknya pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Polisi ungkap kasusnya

Polisi yang menerima laporan penemuan jasad tergantung lalu melakukan pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky menjelaskan, pihaknya membawa jasad FS untuk diautopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Ibu mertua dan kakak ipar FS yang turut dalam pembunuhan (via Kompas.com)

"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan.

Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR 20 tahun merupakan otak pelakunya," ucap dia, dikutip dari TribunLombok.com.

Redho menambahkan, MR berserta ibu dan kakaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Tak Mau Buatkan Kopi, Wanita 19 Tahun di Lombok Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Iparnya