Ia lalu menyalakan kembang api yang dipegangnya.
Namun, bukannya menyala ke atas, kembang api itu malah meledak dan mengenai kedua tangannya.
Akibatnya, kedua tangan Herlian mengalami luka bakar dan cedera serius.
Bahkan, ada jari tangan kanan Herlian yang putus.
Herlian sempat dilarikan ke RSUD Kaur, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit M Yunus Kota Bengkulu.
Kecelakaan
Polisi memastikan insiden meledaknya kembang api di tangan Wakil Bupati Kaur merupakan kecelakaan.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dilansir TribunBengkulu.com.
Ia mengatakan, tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam kejadian tersebut.
"Pelanggarannya nggak ada, tindak pidananya tidak ada, karena itu bentuk kecelakaan."
"Karena ini kembang api, dan kembang api itu ada izinnya dan diperbolehkan."
"Sehingga tidak ada di sana unsur pidananya," kata Sudarno, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Petasan Jadi Petaka, Rumah Bowo Hancur karena Mercon, padahal Masih Baru Belum Dihuni
Berebda halnya jika yang meledak di tangan Wakil Bupati Kaur adalah petasan, yang memang dilarang penggunaannya.
"Kalau kembang api memang boleh, distributor juga di Bengkulu ini ada izinnya."
"Jadi untuk pelanggaran aturannya tidak ada, yang ada ini mungkin kurang hati-hati," jelasnya.