Baru pada Senin (8/8/2022), kata Romdhon, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya.
“Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Sempat Diancam Bunuh