Sempat Ancam Bunuh Korbannya, Tersangka Rudapaksa Gadis 16 Tahun Ini Terancam 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka rudapaksa gadis remaja berusia 16 tahun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

TRIBUNTRENDS.COM - Pelaku rudapaksa gadis remaja berusia 16 tahun kini akan diadili.

Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Bahkan, pelaku sebelumnya sempat mengancam untuk membunuh korbannya.

Seorang gadis muda berusia 16 tahun menjadi korban kebejatan nafsu seorang pemuda.

Korban disekap dan dirudapaksa oleh pelaku yang berusia 20 tahun saat mencari kontrakan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/8/2022) di salah satu Desa dalam Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban baru dilepaskan oleh pelaku pada keesokan harinya, Sabtu (6/8/2022) dan baru melapor ke polisi pada Minggu (7/8/2022) usai menceritakan kepada keluarganya.

Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

Baca juga: Nasib Pilu Dialami Seorang Gadis di Rusia, Dirudapaksa Pria Ini di Dahan Pohon, Tak Cuma Sekali

Kepolisian Sektor (Polsek) Kresek Polresta Tangerang yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak butuh waktu lama, pada Senin (8/8/2022), petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FM (20) lantaran diduga merudapaksa korban.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pun membenarkan informasi peristiwa ini dan menjelaskan kronologis kasus  rudapaksa dan penyekapan yang dilakukan FM.

Peristiwa itu, kata dia, berawal saat korban diajak teman perempuannya untuk mencari kontrakan.

Kemudian, keduanya berpisah di jalan dan korban bertemu dengan tersangka di sebuah jalan.

Menyitir Kompas.com, antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal, tetapi tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.

Sempat mengobrol, korban kemudian diajak ke rumah tersangka. 

Saat tiba di rumah, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya.

“Korban menolak, namun diancam akan dibunuh oleh tersangka.

Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," jelas Romdhon, melalui keterangannya, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya korban disuguhi minuman dan tersangka memaksa korban untuk meminum minuman tersebut.

Tak lama setelah meneguk minuman tersebut, korban menjadi tidak sadarkan diri.

Disaat itulah korban sepanjang malam dirudapaksa oleh tersangka.

Baca juga: BERAKSI Ratusan Kali, Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya, Gunakan Dalih Beri Amalan Khusus

Ilustrasi rudapaksa (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

"Korban disekap, kemudian diberi minuman oleh FM yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," ujar Romdhon.

Korban M yang masih berusia 16 tahuh itu baru dilepaskan oleh tersangka pada keesokan harinya, Sabtu (6/8/2022).

Sementara, kata Romdhon, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang pada malam itu.

“Setelah keluarga korban terus mencari, akhirnya korban ditemukan di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek,” ungkapnya.

Romdhon mengatakan, saat ditemukan korban seperti orang linglung atau bingung.

“Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terangnya.

Keesokan harinya, korban baru menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarga.

"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," ungkap Romdhon.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, yang dicari sedang tidak berada di sana.

Petugas terus mencari tersangka dan menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

Baru pada Senin (8/8/2022), kata Romdhon, tersangka akhirnya pulang ke rumahnya.

“Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Sempat Diancam Bunuh