Bunga lantan menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya yang dilanjutkan melapor ke polisian.
JKI kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terakhir Dwiasi memberikan pesannya kepada masyarakat Ngawi berperan aktif dalam rangka mencegah dan memberantas tindak kekerasan seksual.
Masyarakat juga dapat melaporkannya ke nomor 085161847080.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutupnya.
(Grid.ID,Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul awal Dinodai di Dahan Pohon, Gadis Cantik Ini Menjerit hingga Lakukan Tindakan Mencengangkan, Kondisi Organnya Bikin Syok! dan Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil.