TRIBUNTRENDS.COM - Kini telah jadi tersangka dan ditahan, berikut kelanjutan kasus pengendara moge yang tabrak 2 bocah kembar di Pangandaran.
Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Terbaru, dua pengendara motor gede yang menabrak Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pengendara motor gede tersebut yakni APP (40) dan AW (52).
Penetapan tersangka itu, setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.
"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: KASUS Moge Tabrak 2 Bocah Kembar, Susi Pudjiastuti Beri Sentilan: Sudah Saatnya Touring Diatur Ketat
Baca juga: Beri Santunan Rp 50 Juta, Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berujung Damai, Proses Hukum Berhenti?
Diketahui, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang dan baru selesai pada malam harinya.
Ibrahim mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."
"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.
4 Poin Surat Perjanjian