10 Tuntutan Buruh, Demo Bertema HOSTUM, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, Kamis 28 Agustus 2025
10 Tuntutan Buruh, Demo Bertema HOSTUM, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, Kamis 28 Agustus 2025 di Depan DPR Jakarta
Penulis: Tim Konten Trends
Editor: Agung Santoso
10 Tuntutan Buruh, Demo Bertema HOSTUM, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, Kamis 28 Agustus 2025 di Depan DPR Jakarta dan Serentak di Depan Kantor Gubernur/ DPRD seluruh provinsi .
Setelah demonstrasi skala besar pada Senin 25 Agustus 2025, gelombang demonstrasi kembali akan mengguncang pada Kamis 28 Agustus 2025.
Kali ini, para buruh dari berbagai daerah bersatu untuk menyuarakan tuntutan mereka. Aksi tersebut akan digelar serentak di Jakarta dan 38 provinsi lain di seluruh Indonesia.
Untuk demo buruh di tingkat provinsi akan digelar di depan kantor gubernur di ibukota provinsi atau di depan kantor DPRD provinsi .
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kspi_citu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan bahwa unjuk rasa nasional bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) akan berlangsung pada 28 Agustus 2025.
Ribuan buruh diperkirakan turun ke jalan, menjadikan aksi ini salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyebutkan bahwa sekitar 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta akan memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI Senayan dan Istana Negara mulai pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, aksi serentak di luar Jakarta akan dipusatkan di kantor-kantor pemerintahan daerah, seperti kantor gubernur, bupati, wali kota, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Di Surabaya, misalnya, ribuan massa buruh akan berunjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya dan Kantor DPRD setempat.
Tuntutan Buruh dalam Demo 28 Agustus 2025
- Hapus Outsourcing dan Tolak Upah MurahPara buruh menolak sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja, serta menolak penetapan upah minimum yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
- Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK
Pemerintah didesak segera membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi serta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa alasan jelas maupun di luar prosedur hukum. - Reformasi Pajak Perburuhan
- Naikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan
- Hapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT
- Hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah
- Menurut buruh, beban pajak yang ada saat ini justru menekan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah.
- Sahkan UU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
Buruh menolak UU Cipta Kerja dan mendesak DPR bersama pemerintah merancang undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri. - Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
Mereka mendukung pengesahan RUU ini agar para koruptor bisa dijerat lebih tegas dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara. - Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029
Kaum buruh menuntut perbaikan sistem pemilu agar lebih adil, transparan, dan benar-benar mewakili kepentingan rakyat pada 2029 mendatang.
TribunTrends.com
Sumber: TribunTrends.com
Bertemu Dwi Hartono Pakai Wig, Ken Diduga Sembunyikan Identitas saat Bunuh Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Ketapang Bersaing Ketat dengan Kubu Raya, Inilah 4 Teratas Daerah Paling Kaya di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Dikenal dengan Kota Juang, Kabupaten Ini Kemiskinannya Terparah di Kalimantan Barat, Melebihi Landak |
![]() |
---|
Jelang Demo 28 Agustus, Mobil Mewah DPR Kini 'Menyamar' dengan Pelat Sipil, Takut Jadi Sasaran? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Nafa Urbach Berniat Serahkan Seluruh Gaji DPR RI untuk Guru: Dituding Pencitraan |
![]() |
---|