Breaking News:

Wamen Diciduk KPK

Pengakuan Immanuel Ebenezer: Nikmatin Hidup dengan Gaji Rp 46 Juta, Kalau Mau Lebih Harus Nyopet

Pengakuan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebelum ditangkap KPK, harus pintar cari tambahan jika gaji Rp 46 juta dirasa kurang.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/AI/YouTube Tribun
WAMENAKER DITANGKAP KPK - Pengakuan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebelum ditangkap KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025, harus pintar cari tambahan jika gaji Rp 46 juta dirasa kurang. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pengakuan Immanuel Ebenezer sebelum ditangkap KPK, harus pintar cari tambahan jika gaji Rp 46 juta dirasa kurang.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau Noel, kini harus menelan pil pahit. 

Sosok yang dulu lantang bicara soal integritas dan menjadi “anjing penjaga” Presiden, justru terjerat kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ironisnya, Noel pernah secara terbuka membeberkan gaji serta tunjangan yang ia terima sebagai pejabat negara.

Dalam siniar bersama dokter Richard Lee yang tayang di YouTube pada 9 Mei 2025, Noel mengaku hanya mengantongi Rp 46 juta per bulan terdiri dari gaji pokok Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta.

Baca juga: Cerita Immanuel Ebenezer: Gadaikan Surat Nikah, Ijazah Anak Jadi Taruhan, Noel Terjepit Ekonomi

“Pertama, gaji gua Rp 11 juta. Tunjangannya Rp 35 juta, jadi Rp 46 juta. Ngurus se-republik ini dengan gaji Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta,” kata Noel kala itu.

Ia bahkan menegaskan, tidak ada tambahan penghasilan lain selain gaji resmi tersebut.

“Enggak ada (tambahan lain). Kalau mau ya nyopet, lu harus pintar-pintar nyopet.

Kalau enggak main di situ, jual beli jabatan. Itu pinggirannya,” ungkapnya blak-blakan.

Namun Noel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ia tetap hidup sederhana.

“Gua nikmatin, hidup gua enggak hedon. Gue aktivis, bukan dari keluarga kaya atau selebritis,” ujarnya.

WAMENAKER DICIDUK KPK - Potret rumah dinas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (21/8/2025) tampak ramai oleh sejumlah orang.
WAMENAKER DICIDUK KPK - Potret rumah dinas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel di kawasan Pancoran, Jakarta, Kamis (21/8/2025) tampak ramai oleh sejumlah orang. (Kolase TribunTrends/Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

KPK Menetapkan 11 Tersangka

Kini, idealisme yang pernah dikumandangkan Noel justru runtuh di hadapan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan perusahaan terkait penerbitan sertifikasi K3.

“Ada 11 tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (22/8/2025).

Noel disebut menerima aliran dana hingga Rp 3 miliar pada Desember 2024, serta sebuah motor mewah.

Selain Noel, pejabat struktural lain mulai dari koordinator bidang, direktur, hingga subkoordinator K3 juga ikut dijerat. Dari pihak swasta, dua orang dari PT Kem Indonesia turut terseret.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2025, KPK juga mengamankan barang bukti mencengangkan: 15 unit mobil, 7 sepeda motor, uang tunai Rp 170 juta, serta 2.201 dolar AS.

Dari Pengawal Anggaran ke Jerat Korupsi

Pernyataan Noel saat dulu menjabat terasa getir bila diingat kembali.

“Kita harus menjadi anjing penjaga di sana, watchdog-nya Presiden. Karena kan berkali-kali Presiden sebelum pelantikan menteri menyampaikan, jangan kirim kader-kader yang hanya untuk ngerampok duit rakyat,” tegas Noel di hadapan Richard Lee.

Kini, mantan aktivis itu justru menjadi sorotan karena perbuatannya sendiri. Publik yang dulu mendengar lantang seruannya memberantas praktik jual beli jabatan, kini menyaksikan dirinya masuk dalam pusaran kasus yang ia lawan sendiri.

Baca juga: Hidup Berliku Immanuel Ebenezer: Dari Ojol, Gadai Surat Nikah, Jadi Wamenaker Berujung OTT KPK

Skema Korupsi Sejak 2019

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, praktik ini berlangsung sistematis sejak 2019. Modusnya, oknum pejabat menarik selisih biaya dari perusahaan jasa K3 (PJK3) yang mengurus sertifikasi dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 81 miliar, mengalir ke berbagai pihak, termasuk Noel dan pejabat Kemnaker lain.

Beberapa pejabat diduga rutin menerima setoran, seperti FRZ (Dirjen Binwasnaker dan K3) serta HR yang disebut menerima Rp 50 juta setiap minggu.

Ada pula pejabat lain yang mendapatkan mobil maupun setoran miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Antara Idealime dan Realita

Kisah Noel menambah panjang daftar pejabat yang pernah berbicara lantang soal integritas, namun akhirnya tersandung kasus korupsi. Pernyataannya mengenai "anjing penjaga anggaran" kini berbalik menjadi ironi.

Sosok yang pernah mengaku cukup hidup dengan Rp 46 juta per bulan, justru diduga ikut menikmati aliran dana haram dari praktik pemerasan sertifikasi K3.

Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum yang berjalan di KPK, sekaligus menyoroti janji pemerintah untuk memberantas jual beli jabatan dan praktik korupsi di tubuh kementerian.

***

(TribunTrends/Tribunnews)

Tags:
Immanuel EbenezerKPKgaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved