Gaji DPR
Dipuji karena Tak Ikut Joget, Pasha Ungu Justru Bela DPR di Tengah Badai Kritik, Publik Kaget
Awalnya dipuji, Pasha Ungu buka suara membela rekan-rekannya sesama anggota DPR yang joget-joget hingga viral di media sosial.
Editor: jonisetiawan
Meski begitu, Pasha yakin rekan-rekan DPR tetap memiliki kepekaan.
"DPR ini kan saya kira pasti peka lah, karena salah satu tujuan kita ini kan undang-undang dan tujuannya yang terbaik untuk masyarakat di seluruh sektor lini kehidupan," ucapnya.

Rincian Gaji & Tunjangan DPR
Secara resmi, gaji anggota DPR bukan hanya gaji pokok, tetapi ditambah aneka tunjangan.
Tunjangan meleka
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
3. Tunjangan jabatan:
4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
Tunjangan lainnya
1. Tunjangan kehormatan:
2. Tunjangan komunikasi: