Breaking News:

Gaji DPR

Gaji DPR Indonesia vs Malaysia & Singapura, Siapa Paling Fantastis? Benarkah Rp 3 Juta Sehari?

Perbandingan gaji DPR Indonesia vs Malaysia & Singapura, perbincangan soal gaji mendadak viral karena disebut gaji DPR RI Rp 3 juta sehari.

Editor: jonisetiawan
KOMPAS/PRIYOMBODO
GAJI DPR VIRAL - Inilah perbandingan gaji DPR Indonesia vs Malaysia & Singapura, perbincangan soal gaji mendadak viral karena disebut gaji DPR RI Rp 3 juta sehari. 

TRIBUNTRENDS.COM - Isu soal gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali memantik perbincangan hangat.

Di media sosial X, topik “Gaji DPR 3 juta sehari” mendadak trending sejak Kamis (14/8/2025). Perbincangan itu bermula dari unggahan akun menfess @tan****rl yang membagikan tangkapan layar berita berjudul “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari”.

Dalam sekejap, unggahan itu viral dengan lebih dari 311 ribu tayangan dan ribuan komentar.

Baca juga: Daftar SMK Punya Jurusan Pertambangan, Lulus Bisa Langsung Kerja, Gaji di Atas Rp 5 Juta

Dari Mana Angka Rp 3 Juta Sehari Muncul?

Pernyataan ini berawal dari anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut total penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan.

Jika dibagi rata, nilainya setara Rp 3 juta per hari angka yang tentu saja jauh di atas rata-rata gaji pekerja Indonesia.

Rincian Gaji & Tunjangan DPR

Secara resmi, gaji anggota DPR bukan hanya gaji pokok, tetapi ditambah aneka tunjangan.

  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Tunjangan meleka

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini: 

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

  • Anggota DPR: Rp420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  • Ketua DPR: Rp504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

  • Anggota DPR: Rp168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000
  • Ketua DPR: Rp201.600

3. Tunjangan jabatan:

  • Anggota DPR: Rp9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
  • Ketua DPR: Rp18.900.000

4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
IndonesiaMalaysiaSingapuragaji
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved