Berita Viral
Citra Polri Ternoda, Oknum Polisi Masuk Sel Perempuan dengan Dalih ke Toilet, Berujung Aksi Bejat
Oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melakukan pelecehan hingga percobaan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus mencoreng nama baik kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang oknum anggota Polres Luwu berinisial Bripka M harus berurusan dengan hukum internal setelah diduga melakukan pelecehan hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.
Kronologi Aksi Tak Senonoh
Peristiwa memilukan itu berlangsung pada Jumat (8/8/2025) pagi sekitar pukul 06.00–08.00 WITA, tepat menjelang pergantian jaga.
Menurut keterangan Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Bripka M masuk ke ruang tahanan perempuan dengan dalih hendak ke toilet.
Namun, alih-alih hanya melintas, ia justru diduga melakukan pelecehan fisik terhadap salah satu penghuni sel.
Saat itu, di dalam sel terdapat dua orang tahanan: korban kasus narkoba dan seorang tahanan reserse. Aksi bejat Bripka M sempat berlanjut hingga akhirnya terhenti mendadak.
Suara batuk dari arah sel laki-laki membuatnya panik, sehingga niat melanjutkan perbuatan tersebut langsung diurungkan.
Baca juga: Kisah Tragis Zahra, Korban Rudapaksa dan Pembunuhan di Lampung, Pelaku Sempat Buron Sebulan
Bukan Pertama Kali
Fakta yang terungkap kemudian semakin memperburuk citra sang oknum. Mirwan mengungkap bahwa tindakan serupa sudah berulang kali dilakukan sejak Juli 2025.
Tercatat, Bripka M sudah tiga kali masuk ke sel dengan modus yang sama.
Pada kejadian pertama, ia “hanya” memegang pundak korban. Namun, pada kesempatan kedua dan ketiga, termasuk insiden 8 Agustus, keberaniannya semakin meningkat hingga korban merasa terancam.
Merasa tak tahan, korban akhirnya melapor kepada salah seorang anggota Polres Luwu yang masih kerabatnya. Laporan ini lalu diteruskan ke jajaran reserse dan Propam.
Tak butuh waktu lama, Bripka M pun diamankan.
“Atas petunjuk Kapolres Luwu, yang bersangkutan langsung ditempatkan khusus selama tujuh hari,” jelas Mirwan, Jumat (15/8/2025).

Sikap Tegas Kapolres
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran berat semacam ini.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memastikan proses hukum internal berjalan tanpa kompromi.
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan,” tegas Adnan, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, menjaga integritas dan kehormatan institusi adalah prioritas utama. Untuk itu, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi setimpal.
Saat ini, Bripka M sudah ditahan di sel Provos dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam.
Tekanan Publik & Tuntutan Transparansi
Kasus ini tak pelak memicu sorotan publik. Masyarakat menilai, perilaku menyimpang oknum polisi bukan hanya mencoreng korban secara pribadi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Karena itu, transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus Bripka M diharapkan bisa menjadi momentum bagi Polres Luwu bahkan Polri secara umum untuk menegaskan bahwa hukum berlaku adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat itu sendiri.
***
(TribunTrends/TribunJateng)
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|