Breaking News:

Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Terima Nominal Rp 2,1 Juta hingga Rp 2,4 Juta

Kabar bahagia bagi guru Non-ASN, pasalnya pemerintah akan menyalurkan bantuan insentif yang akan cair pada bulan Agustus 2025, lengkapi syaratnya.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTrends
Ilustrasi guru - Kabar bahagia bagi guru Non-ASN, pasalnya pemerintah akan menyalurkan bantuan insentif yang akan cair pada bulan Agustus 2025, lengkapi syaratnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Untuk seluruh guru honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN tahun 2025, penting untuk mengetahui langkah-langkah pencairan dana yang sudah dijadwalkan akan cair pada Agustus 2025. 

Proses ini membutuhkan ketelitian agar seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti yang telah diumumkan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan insentif khusus kepada para pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bantuan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi besar mereka dalam dunia pendidikan, khususnya di wilayah-wilayah yang kekurangan tenaga pendidik tetap.

Adapun besaran bantuan yang akan diterima berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta, tergantung pada jenjang pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.

Panduan Lengkap Pencairan Bantuan Insentif Guru Honorer 2025

Berikut ini adalah alur lengkap yang perlu dilakukan oleh para penerima bantuan untuk mencairkan dana insentif:

1. Unduh SPTJM Melalui Info GTK

Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Info GTK. Pastikan login menggunakan akun resmi yang telah terdaftar.

Setelah berhasil masuk, cari dan unduh dokumen SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). 

Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa data yang tertera adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Verifikasi Data dan Tanda Tangan Bermaterai

Buka file SPTJM yang telah diunduh dan periksa seluruh data pribadi dengan teliti. Perhatikan bagian nama lengkap, NIK, alamat, serta status mengajar.

Jika semua data sudah sesuai, tandatangani dokumen tersebut di atas materai Rp10.000. Pastikan tanda tangan Anda sesuai dengan yang tertera di KTP, karena ini akan diverifikasi saat proses pencairan.

3. Cek Nomor Rekening dan Unduh SK Insentif Digital

Masih melalui Info GTK, periksa nomor rekening bank yang terdaftar. Pastikan rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk menerima dana bantuan.

Di tahap ini, Anda juga sudah bisa mengunduh versi digital dari SK Insentif, yang merupakan salah satu syarat administrasi penting dalam proses pencairan.

4. Ambil SK Fisik di Dinas Pendidikan

Meski versi digital SK telah tersedia, dokumen fisik biasanya tetap diwajibkan saat proses pencairan di bank.

Untuk mendapatkan SK fisik, Anda perlu menghubungi Dinas Pendidikan setempat guna mengetahui jadwal pengambilan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda. Tiap daerah bisa memiliki mekanisme berbeda, jadi pastikan mengikuti arahan yang diberikan.

5. Lengkapi Semua Dokumen Sebelum ke Bank

Sebelum mendatangi bank untuk pencairan, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

- SPTJM yang telah ditandatangani dan bermaterai

- SK Insentif (fisik dan/atau digital)

- Fotokopi KTP

- Buku tabungan yang sesuai dengan nomor rekening yang terdaftar

- Surat pengantar dari sekolah atau Dinas Pendidikan (jika diminta)

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat, proses pencairan insentif akan berjalan lancar dan dana bisa segera digunakan untuk mendukung kebutuhan para guru honorer.

- KTP asli

- NPWP asli

- SK Bantuan Insentif

- Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah

- Untuk kepala sekolah: Surat keterangan dari ketua yayasan

- SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000

Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama agar proses pencairan dapat diproses tanpa hambatan.

6. Kunjungi Bank Penyalur untuk Proses Pencairan

Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mendatangi bank penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Serahkan seluruh dokumen kepada petugas bank. Ikuti setiap arahan yang diberikan selama proses verifikasi dan validasi data berlangsung. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

7. Aktivasi Rekening dan Penerimaan Dana

Jika belum memiliki rekening aktif di bank penyalur, Anda akan diarahkan untuk melakukan aktivasi rekening, termasuk pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.

Setelah semua proses administratif selesai, dana insentif akan langsung disalurkan ke rekening penerima, dan bisa segera digunakan sesuai kebutuhan.

Dengan mengikuti semua tahapan di atas secara runtut dan teliti, para guru honorer penerima bantuan insentif 2025 dapat memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tanpa kendala.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
guruNon-ASNbansos PKH
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved