Hore! Rezeki untuk Guru Non ASN, Bantuan Insentif Cair Bulan Agustus-September 2025
Kabar baik untuk guru Non ASN, pasalnya pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru Non ASN, di bulan Agustus hingga September.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi guru di jalur pendidikan formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Namun, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah perubahan yang cukup signifikan.
Perbedaan itu mencakup jumlah penerima, besaran insentif, hingga mekanisme pengusulan bantuan.
Syarat untuk Guru Formal: Tidak Berstatus ASN dan Terdata di Dapodik
Bagi guru formal yang mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, persyaratan utama tetap sama seperti tahun sebelumnya. Mereka harus:
1. Belum memiliki sertifikat pendidik,
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
4. Memenuhi beban kerja sesuai regulasi,
5. Terdata dalam sistem Dapodik,
6. Dan tidak berstatus sebagai ASN.
Syarat untuk Pendidik PAUD Non-Formal: 13 Tahun Masa Kerja
Sementara itu, pendidik PAUD non-formal yang mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah naungan dinas pendidikan, tetap mengacu pada persyaratan yang berlaku sejak 2024. Beberapa di antaranya adalah:
1. Memiliki masa kerja minimal 13 tahun tanpa jeda hingga Januari 2025,
2. Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat,
3. Terdata di Dapodik,
4. Tidak berstatus sebagai ASN.
Masa kerja ini wajib dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Jumlah Penerima Meningkat Drastis, Tapi Besaran Bantuan Turun
Tahun ini, jumlah sasaran penerima bantuan insentif guru formal melonjak drastis menjadi 341.248 orang dari sebelumnya 67.000 orang pada 2024.
Namun, jumlah insentif yang diberikan mengalami penyesuaian.
Jika pada 2024 bantuan diberikan sebesar Rp 3.600.000 per tahun (dibayarkan per semester), maka pada 2025 nilainya menjadi Rp 2.100.000 per tahun, dan diberikan sekali dalam setahun.
Sedangkan bagi pendidik PAUD non-formal, nominal insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, yang juga diberikan sekaligus.
Perubahan Mekanisme Pencairan dan Pengusulan
Subkoordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sri Lestariningsih, menyampaikan bahwa terdapat aturan baru terkait pencairan bantuan insentif ini.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Pengusulan untuk guru formal akan dilakukan melalui sinkronisasi dan verifikasi data di Dapodik, yang dilakukan oleh Puslapdik bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri.
Namun untuk guru PAUD non-formal, proses pengusulan tetap dilakukan melalui SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan setempat.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestariningsih.
Batas Waktu Pengusulan dan Aktivasi Rekening
Sri juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan segera melakukan pengecekan nominasi dan menyelesaikan pengusulan paling lambat 31 Juli 2025, khusus untuk semester I.
Selain itu, Puslapdik akan membukakan rekening bank secara otomatis bagi guru formal yang ditetapkan sebagai penerima.
Para guru diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Sri.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Merasa Masih Layak Pimpin Pati, Bupati Sudewo Enggan Mundur Meski Didemo: Saya Dipilih Rakyat! |
![]() |
---|
Air Mata dan Penyesalan Ayah Prada Lucky, Minta Maaf ke Prabowo di Tengah Perjuangan Keadilan |
![]() |
---|
Bripda Tri Farhan Kabur di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Gorontalo Bentuk Tim untuk Menjemput |
![]() |
---|
Musi Rawas Utara Jadi Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terbesar di Sumatera Selatan, Melebihi Lahat |
![]() |
---|
Pilu Keluarga Mario Piay Korban Tewas Minibus Masuk Sawah di Minahasa, Tinggalkan Istri dan 2 Anak |
![]() |
---|