Breaking News:

Berita Viral

Skandal Sister Hong: Rekam 1.600 Korban Pria, Link Video Bertebaran, Waspadai Malware dan Phishing

Kisah Sister Hong yang berpura-pura menjadi seorang perempuan dan terlibat dalam hubungan seksual dengan 1.600 pria. Videonya viral

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/X
VIDEO SKANDAL VIRAL - Sister Hong berpura-pura menjadi seorang perempuan dan terlibat dalam hubungan seksual dengan 1.600 pria. Videonya ramai dicari warganet. 

Sebagai kompensasi atas pertemuan tersebut, Jiao tidak meminta uang, melainkan hanya barang-barang sederhana seperti buah-buahan, minyak kacang, tisu, dan susu.

Baca juga: Dugaan Keberadaan Andini Permata Viral Bareng Bocil, Waspadai Link Palsu Video 2 Menit 31 Detik

Target: Pria Muda dan Berpenampilan Menarik

Sasaran Jiao umumnya adalah pria-pria yang tergolong “berkualitas tinggi” istilah yang mengacu pada pria muda, menarik, dan sehat secara fisik.

Korban-korban tersebut meliputi mahasiswa, pegawai kantoran muda, pelatih gym, hingga warga negara asing.

Yang mengejutkan, meski mereka telah mengetahui identitas asli Sister Hong, sebagian dari pria-pria itu memilih untuk tetap tinggal bahkan kembali lagi untuk menjalin interaksi lebih lanjut.

Penyebaran Link di Kalangan Warganet

Setelah kasus ini terungkap pada Juli 2025, link-link yang diklaim menuju video Sister Hong mulai menyebar luas, termasuk di platform seperti Twitter (X) dan Telegram.

Warganet di Indonesia banyak yang mencari tautan tersebut, didorong oleh rasa ingin tahu terhadap skandal ini.

Namun, banyak link tersebut ternyata mengarah ke jebakan, seperti malware atau situs phishing yang mencuri data pribadi.

Baca juga: Hanya Hari Ini! Link DANA Kaget Resmi Tersedia, Saldo Gratis Langsung Masuk ke Nomor Kamu

Risiko dan Bahaya

Mengakses link tersebut membawa beberapa ancaman:

  • Keamanan Digital: Tautan sering mengandung virus yang dapat merusak perangkat atau mencuri informasi sensitif.
  • Penipuan: Banyak situs menjanjikan "video lengkap" sebagai umpan untuk menipu pengguna.
  • Konsekuensi Hukum: Di Indonesia, mengakses atau menyebarkan konten pornografi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Eksploitasi Privasi: Konten ini melibatkan pelanggaran privasi korban, yang dapat memperburuk dampak psikologis bagi mereka.

Kepolisian China telah menangkap Jiao pada 5 Juli 2025, dan kasus ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, warganet diimbau untuk tidak mengklik atau menyebarkan link tersebut. 

Melaporkan konten ilegal ke pihak berwenang dapat membantu menghentikan penyebaran.

Meningkatkan kesadaran digital juga menjadi langkah penting untuk menghindari jebakan online.

***

(TribunTrends/Kompas)

Tags:
Sister Honglinkvideomalwarephising
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved