Berita Viral
Skandal Sister Hong: Rekam 1.600 Korban Pria, Link Video Bertebaran, Waspadai Malware dan Phishing
Kisah Sister Hong yang berpura-pura menjadi seorang perempuan dan terlibat dalam hubungan seksual dengan 1.600 pria. Videonya viral
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria bermarga Jiao (38) asal Nanjing, Jiangsu, China, telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak 5 Juli 2025.
Pria yang dikenal luas dengan nama Sister Hong atau Red Sister ini berpura-pura menjadi seorang perempuan dan terlibat dalam hubungan seksual dengan banyak pria.
Dikutip dari The Standard (13/7/2025), Jiao merekam aksi yang dilakukannya itu secara diam-diam. Video rekamannya pun kemudian dijual secara online.
Video-video hasil rekaman tersebut telah tersebar di berbagai platform media sosial. Walau aktivitas sesama jenis tidak dilarang di China, penyebaran materi seksual dalam bentuk gambar atau video tetap dianggap melanggar hukum.
Tindakan merekam aktivitas seksual di ruang privat dan menyebarkannya juga melanggar hak privasi serta dapat digolongkan sebagai tindak kriminal.
Baca juga: Link Andini Permata Beredar di YouTube, 8 Video Tersebar? Jangan Asal Klik! Ini Risiko Digitalnya
Jumlah Korban Diduga Capai Ribuan
Dilansir dari The Economic Times, Jumat (18/7/2025), Jiao secara resmi telah ditahan pihak berwenang pada 5 Juli 2025 lalu.
Isu yang berkembang di media sosial menyebutkan bahwa Jiao telah merekam aktivitas seksualnya dengan lebih dari 1.600 pria.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengonfirmasi angka tersebut dan menyatakan bahwa data itu kemungkinan dilebih-lebihkan.
Jumlah pasti pria yang menjadi korban belum diungkapkan karena penyelidikan masih berlangsung. Video-video Jiao ini dijual melalui sistem langganan dengan harga sekitar 150 yuan atau Rp140.000 per orang.
Sebagai tindak pencegahan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Nanjing telah membuka layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi siapa pun yang merasa pernah terlibat dalam interaksi dengan Jiao.
Namun hingga saat ini, belum ditemukan adanya kasus infeksi menular seksual yang terkait.

Menyamar dengan Teknologi dan Barang Sepele sebagai Imbalan
Dalam menjalankan aksinya, Jiao menggunakan beragam metode penyamaran seperti rambut palsu, make-up, filter wajah, serta aplikasi pengubah suara demi tampil meyakinkan sebagai perempuan dan dikenal sebagai Sister Hong.
Ia kemudian menggoda para pria dengan janji kencan gratis dan tawaran hubungan seksual. Mereka yang tergoda diminta datang ke rumahnya.
Sebagai kompensasi atas pertemuan tersebut, Jiao tidak meminta uang, melainkan hanya barang-barang sederhana seperti buah-buahan, minyak kacang, tisu, dan susu.
Baca juga: Dugaan Keberadaan Andini Permata Viral Bareng Bocil, Waspadai Link Palsu Video 2 Menit 31 Detik
Target: Pria Muda dan Berpenampilan Menarik
Sasaran Jiao umumnya adalah pria-pria yang tergolong “berkualitas tinggi” istilah yang mengacu pada pria muda, menarik, dan sehat secara fisik.
Korban-korban tersebut meliputi mahasiswa, pegawai kantoran muda, pelatih gym, hingga warga negara asing.
Yang mengejutkan, meski mereka telah mengetahui identitas asli Sister Hong, sebagian dari pria-pria itu memilih untuk tetap tinggal bahkan kembali lagi untuk menjalin interaksi lebih lanjut.
Penyebaran Link di Kalangan Warganet
Setelah kasus ini terungkap pada Juli 2025, link-link yang diklaim menuju video Sister Hong mulai menyebar luas, termasuk di platform seperti Twitter (X) dan Telegram.
Warganet di Indonesia banyak yang mencari tautan tersebut, didorong oleh rasa ingin tahu terhadap skandal ini.
Namun, banyak link tersebut ternyata mengarah ke jebakan, seperti malware atau situs phishing yang mencuri data pribadi.
Baca juga: Hanya Hari Ini! Link DANA Kaget Resmi Tersedia, Saldo Gratis Langsung Masuk ke Nomor Kamu
Risiko dan Bahaya
Mengakses link tersebut membawa beberapa ancaman:
- Keamanan Digital: Tautan sering mengandung virus yang dapat merusak perangkat atau mencuri informasi sensitif.
- Penipuan: Banyak situs menjanjikan "video lengkap" sebagai umpan untuk menipu pengguna.
- Konsekuensi Hukum: Di Indonesia, mengakses atau menyebarkan konten pornografi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Eksploitasi Privasi: Konten ini melibatkan pelanggaran privasi korban, yang dapat memperburuk dampak psikologis bagi mereka.
Kepolisian China telah menangkap Jiao pada 5 Juli 2025, dan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, warganet diimbau untuk tidak mengklik atau menyebarkan link tersebut.
Melaporkan konten ilegal ke pihak berwenang dapat membantu menghentikan penyebaran.
Meningkatkan kesadaran digital juga menjadi langkah penting untuk menghindari jebakan online.
***
(TribunTrends/Kompas)
Sumber: TribunTrends.com
Profil Bripda MA dan Kasus Lemparan Helm, Kondisi Pelajar SMK 2 Serang Kritis |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK di Serang Banten Usai Dilempar Helm oleh Bripda MA, Keluarga Desak Keadilan |
![]() |
---|
Respon Ambigu DJ Panda setelah Kemunculan Sintya Cilla, Kepala Nunduk, Bikin Publik Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Kontroversi DJ Panda, Benarkah Pernah Hamili Dua Wanita Lain Selain Erika Carlina? |
![]() |
---|
Sintya Cilla Fans DJ Panda Nekat Datangi Denny Sumargo, Rela Dihujat: 'Demi Anak Aku' |
![]() |
---|