Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus

Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
djp.kemenkeu.co.id diedit ulang oleh TribunTrends
Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II. 

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000 

Dari golongan pertama hingga XVII gaji PPPK berkisar berkisar dari Rp1.938.500 hingga mencapai Rp7.329.000.

Artinya untuk pegawai yang masih tahun pertama masuk dan menempati golongan 1, maka gajinya masih Rp1.938.500.

Sedangkan untuk bisa mendapatkan gaji maksimal yakni Rp7.329.000, adalah untuk PPPK yang sudah golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Halaman 2/2
Tags:
Gaji PNS dan PPPKGolongan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved