Gaji PNS dan PPPK
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus
Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II.
TRIBUNTRENDS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini telah memasuki tahap akhir.
Pengumuman kelulusan akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi, mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Kini para peserta menunggu apakah nantinya akan sah dinyatakan sebagai ASN PPPK.
Baca juga: BPS: 5 Daerah Terbanyak Pengangguran di Jateng Direbut Kota Bawang Merah, Kalahkan Tegal, Cilacap
Sebanyak 863.993 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada 16 Mei 2025.
Jika lolos seleksi PPPK maka akan dapat nomor induk PPPK resmi dan menerima gaji setiap bulannya.
Besar gaji PPPK telah diatur dalam Peratuan Presiden terbaru.
Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran gaji resmi PPPK ini yang akan resmi diterima mulai bulan depan, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai tersebut.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan tergantung dimana instansi berada.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dari golongan pertama hingga XVII gaji PPPK berkisar berkisar dari Rp1.938.500 hingga mencapai Rp7.329.000.
Artinya untuk pegawai yang masih tahun pertama masuk dan menempati golongan 1, maka gajinya masih Rp1.938.500.
Sedangkan untuk bisa mendapatkan gaji maksimal yakni Rp7.329.000, adalah untuk PPPK yang sudah golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
| 3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
|
|---|
| Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
|
|---|
| Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
|
|---|
| Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
|
|---|
| Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
|
|---|