Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus

Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
djp.kemenkeu.co.id diedit ulang oleh TribunTrends
Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II. 

Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II.

TRIBUNTRENDS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini telah memasuki tahap akhir.

Pengumuman kelulusan akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi, mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.

Kini para peserta menunggu apakah nantinya akan sah dinyatakan sebagai ASN PPPK.

Baca juga: BPS: 5 Daerah Terbanyak Pengangguran di Jateng Direbut Kota Bawang Merah, Kalahkan Tegal, Cilacap

Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II.
Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II. (Google)

Sebanyak 863.993 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada 16 Mei 2025.

Jika lolos seleksi PPPK maka akan dapat nomor induk PPPK resmi dan menerima gaji setiap bulannya.

Besar gaji PPPK telah diatur dalam Peratuan Presiden terbaru.

Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran gaji resmi PPPK ini yang akan resmi diterima mulai bulan depan, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai tersebut.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan tergantung dimana instansi berada.

Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II.
Berikut ini rincian gaji PPPK menurut aturan terbaru yang sudah disahkan, akan dicairkan mulai 1 Agustus, jelang pengumuman hasil akhir PPPK Tahap II. (djp.kemenkeu.co.id diedit ulang oleh TribunTrends)

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000 

Dari golongan pertama hingga XVII gaji PPPK berkisar berkisar dari Rp1.938.500 hingga mencapai Rp7.329.000.

Artinya untuk pegawai yang masih tahun pertama masuk dan menempati golongan 1, maka gajinya masih Rp1.938.500.

Sedangkan untuk bisa mendapatkan gaji maksimal yakni Rp7.329.000, adalah untuk PPPK yang sudah golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Tags:
Gaji PNS dan PPPKGolongan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved