Breaking News:

Kabupaten Klaten

LKPP Sosialisasikan Perpres 46/2025 di Klaten: Dorong Keterlibatan UMKM Pengadaan dalam Barang/Jasa

LKPP menekankan Perpres ini bukan menggantikan aturan sebelumnya, melainkan bersifat pelengkap yang memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa.

Editor: Delta Lidina
Dokumentasi Diskominfo Klaten
SOSIALISASI PERPRES - Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi mensosialisasikan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (15/7/2025). 

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa, termasuk hingga ke tingkat desa.

Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi, menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua dari Perpres 16/2018. 

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menekankan pentingnya digitalisasi proses pengadaan melalui sistem katalog elektronik atau E-Purchasing.

“Melalui digitalisasi ini, tentu akan memangkas waktu pengadaan melalui sistem lelang. Dan ini (E-Purchasing) sifatnya wajib,” tegas Hendrar.

Sosialisasi ini diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. 

SOSIALISASI PERPRES - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025).
SOSIALISASI PERPRES - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025). (Dokumentasi Diskominfo Klaten)

Dalam pemaparannya, LKPP menekankan Perpres ini bukan menggantikan aturan sebelumnya, melainkan bersifat pelengkap yang memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa.

Salah satu poin penting dalam Perpres 46/2025 adalah perluasan ruang lingkup pengadaan hingga ke pemerintahan desa, termasuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Melalui E-Purchasing, peluang juga dibuka lebih luas bagi pelaku UMKM lokal untuk turut ambil bagian dalam proses pengadaan.

Baca juga: Bupati Hamenang Ungkap Jadwal Baru Kedatangan Presiden Prabowo ke Klaten

Hendrar menambahkan, Perpres ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pengadaan yang lebih cepat, tepat, dan efisien. 

"Regulasi ini dibuat untuk membuat proses ini (pengadaan barang/jasa) menjadi lebih cepat. Dan tentu saja memenuhi harapan Presiden Prabowo untuk efisiensi,” ujarnya.

SOSIALISASI PERPRES - Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025).
SOSIALISASI PERPRES - Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (15/7/2025). (Dokumentasi Diskominfo Klaten)

Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyambut baik digelarnya sosialisasi ini di wilayahnya.

Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap sistem E-Purchasing menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan para pelaksana pengadaan untuk menggunakan sistem digital tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi hari ini sehingga ke depannya teman-teman menjadi berani untuk menggunakan E-Katalog sebagaimana prosesnya clear and clean yang tidak menyalahi aturan, serta semoga APBD tentu semakin banyak terserap oleh UMKM lokal,” ungkap Mas Hamenang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintahan daerah dapat mengimplementasikan regulasi baru secara optimal, sehingga pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan, efisien, serta memberikan dampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi lokal. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
KlatenHamenang Wajar IsmoyoUMKMHendrar PrihadiPemkab Klaten
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved