Breaking News:

ASN Ternyata Bisa Ajukan Kerja WFA, Tapi Ada Syaratnya, Simak Ini Caranya

Tidak sembarangan ASN bisa menggunakan kebijakan WFA, ternyata ada syarat yang harus diperhatikan dan pengaturan yang perlu dilakukan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
MNL/Generated by AI
ILUSTRASI ASN - Tidak sembarangan ASN bisa menggunakan kebijakan WFA, ternyata ada syarat yang harus diperhatikan dan pengaturan yang perlu dilakukan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), tantangan seperti kondisi kesehatan, situasi keluarga, atau keadaan darurat bisa menjadi hambatan dalam menjalankan tugas secara ideal. 

Namun kini, pemerintah memberikan ruang lebih luas agar ASN tetap dapat bekerja secara produktif tanpa harus terjebak dalam pola kerja konvensional.

Seiring perkembangan kebutuhan zaman, pemerintah mulai membuka opsi fleksibilitas kerja bagi ASN

Kebijakan ini memungkinkan pegawai mengajukan skema kerja yang lebih adaptif seperti bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel. 

Tentu saja, fleksibilitas ini tetap berada dalam koridor tanggung jawab dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Tak Bisa Sembarangan, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua ASN secara otomatis bisa mengajukan kerja fleksibel. 

Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar pengajuan tersebut dapat dipertimbangkan oleh atasan. 

Selain syarat umum seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau masih berstatus pegawai baru, dua hal berikut menjadi pertimbangan utama:

1. Alasan pengajuan disertai bukti pendukung yang jelas

2. Rencana kerja lengkap dengan target yang realistis dan terukur

Kedua poin tersebut menjadi dasar bagi pimpinan unit organisasi dalam menilai kelayakan permohonan. 

Mereka bertindak sebagai pihak berwenang yang akan memeriksa kelengkapan dokumen, serta memutuskan apakah pengajuan diterima atau perlu penyesuaian lebih lanjut.

Baca juga: PNS Kini Boleh WFA, Cek Kriteria, Syarat dan Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja

Menjaga Kinerja dan Kepercayaan Publik

Meskipun skema ini memberikan kelonggaran, ASN tetap dituntut menjaga kualitas kinerja dan integritas pelayanan. 

Fleksibilitas kerja tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam tanggung jawab. 

Sebaliknya, inisiatif ini dihadirkan agar para pegawai tetap optimal bekerja meski tengah menghadapi situasi pribadi yang menantang.

Oleh karena itu, bagi ASN yang merasa perlu mengajukan pengaturan kerja khusus, penting untuk menyiapkan semua dokumen pendukung dan rencana kerja sejelas mungkin. 

Persiapan yang matang akan memudahkan proses evaluasi dan memperbesar peluang pengajuan disetujui.

Solusi Kerja Dinamis yang Manusiawi

Kebijakan kerja fleksibel ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih manusiawi dan adaptif. 

Harapannya, para ASN yang tengah menghadapi kondisi tertentu tetap bisa menjalankan tugas dengan baik tanpa kehilangan produktivitas maupun profesionalisme.

Dengan pengaturan yang jelas dan pelaksanaan yang adil, fleksibilitas kerja bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan bisa menjadi sistem kerja baru yang lebih relevan di masa depan.

TribunTrends.com/Darma

Tags:
ASNPNSWFA
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved