ASN Ternyata Bisa Ajukan Kerja WFA, Tapi Ada Syaratnya, Simak Ini Caranya
Tidak sembarangan ASN bisa menggunakan kebijakan WFA, ternyata ada syarat yang harus diperhatikan dan pengaturan yang perlu dilakukan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), tantangan seperti kondisi kesehatan, situasi keluarga, atau keadaan darurat bisa menjadi hambatan dalam menjalankan tugas secara ideal.
Namun kini, pemerintah memberikan ruang lebih luas agar ASN tetap dapat bekerja secara produktif tanpa harus terjebak dalam pola kerja konvensional.
Seiring perkembangan kebutuhan zaman, pemerintah mulai membuka opsi fleksibilitas kerja bagi ASN.
Kebijakan ini memungkinkan pegawai mengajukan skema kerja yang lebih adaptif seperti bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel.
Tentu saja, fleksibilitas ini tetap berada dalam koridor tanggung jawab dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Tak Bisa Sembarangan, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua ASN secara otomatis bisa mengajukan kerja fleksibel.
Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar pengajuan tersebut dapat dipertimbangkan oleh atasan.
Selain syarat umum seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau masih berstatus pegawai baru, dua hal berikut menjadi pertimbangan utama:
1. Alasan pengajuan disertai bukti pendukung yang jelas
2. Rencana kerja lengkap dengan target yang realistis dan terukur
Kedua poin tersebut menjadi dasar bagi pimpinan unit organisasi dalam menilai kelayakan permohonan.
Mereka bertindak sebagai pihak berwenang yang akan memeriksa kelengkapan dokumen, serta memutuskan apakah pengajuan diterima atau perlu penyesuaian lebih lanjut.
Baca juga: PNS Kini Boleh WFA, Cek Kriteria, Syarat dan Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja
Menjaga Kinerja dan Kepercayaan Publik
Meskipun skema ini memberikan kelonggaran, ASN tetap dituntut menjaga kualitas kinerja dan integritas pelayanan.
Fleksibilitas kerja tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam tanggung jawab.
Sebaliknya, inisiatif ini dihadirkan agar para pegawai tetap optimal bekerja meski tengah menghadapi situasi pribadi yang menantang.
Oleh karena itu, bagi ASN yang merasa perlu mengajukan pengaturan kerja khusus, penting untuk menyiapkan semua dokumen pendukung dan rencana kerja sejelas mungkin.
Persiapan yang matang akan memudahkan proses evaluasi dan memperbesar peluang pengajuan disetujui.
Solusi Kerja Dinamis yang Manusiawi
Kebijakan kerja fleksibel ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih manusiawi dan adaptif.
Harapannya, para ASN yang tengah menghadapi kondisi tertentu tetap bisa menjalankan tugas dengan baik tanpa kehilangan produktivitas maupun profesionalisme.
Dengan pengaturan yang jelas dan pelaksanaan yang adil, fleksibilitas kerja bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan bisa menjadi sistem kerja baru yang lebih relevan di masa depan.
TribunTrends.com/Darma
Sumber: TribunTrends.com
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Melly Goeslaw Tanggapi Situasi Politik Terkini, Tenang Saja Kawan-kawan, Saya Tidak Sakit Hati! |
![]() |
---|
Jejak Digital Nafa Urbach, Ogah Jadi Anggota DPR karena Kasihan Masyarakatnya, Kini Ungkit Tunjangan |
![]() |
---|
Penyanyi Tompi Ungkap Alasannya Menolak Atas Tawaran Menjadi Caleg, Tidak Dapat Restu Ibu dan Istri |
![]() |
---|
Respon Uya Kuya Lihat Video Rumahnya Dijarah, Sudah Ikhlas Tapi Minta Kucing Dikembalikan: Itu Aja |
![]() |
---|