Breaking News:

PNS Kini Boleh WFA, Cek Kriteria, Syarat dan Cara Mengajukan WFA Agar Bisa Kerja dari Mana Saja

Sudah ditetapkan untuk ASN memiliki regulasi resmi dalam mengatur kebijakan kerja di mana saja atau work form anywhere, simak penjelasan di bawah.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TribunMedan
Ilustrasi ASN - Sudah ditetapkan untuk ASN memiliki regulasi resmi dalam mengatur kebijakan kerja di mana saja atau work form anywhere, simak penjelasan di bawah. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki regulasi resmi yang mengatur kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menandatangani PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ditetapkan pada 16 April 2025, regulasi tersebut resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 21 April 2025, memberikan landasan hukum bagi ASN untuk menjalankan tugas kedinasan dengan lebih fleksibel.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, menegaskan bahwa penerapan aturan ini harus tetap menjaga profesionalitas, motivasi, serta produktivitas para ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Fleksibilitas kerja kini menjadi solusi nyata untuk menjawab tantangan dunia kerja yang semakin dinamis.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik Murwati dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Ia menegaskan bahwa penerapan kerja fleksibel tidak boleh mengorbankan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa setiap instansi diberikan kebebasan untuk menentukan model fleksibilitas kerja yang paling tepat bagi mereka.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny.

Baca juga: ASN Senyum Girang! Kemenpan RB Resmi Terbitkan Aturan Kerja Fleksibel, Bisa Kerja dari Mana Saja

Lokasi WFA

Jenis fleksibilitas yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 mencakup aspek lokasi dan waktu kerja.

Dalam BAB II, Pasal 12, dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dapat dilakukan di beberapa lokasi, yaitu:

  • Kantor selain lokasi penempatan kerja ASN,

  • Rumah atau tempat tinggal ASN yang terdaftar dalam data kepegawaian,

  • Lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Untuk kantor selain lokasi penempatan, bisa berupa kantor utama, kantor vertikal, unit pelaksana teknis, atau kantor lain baik di instansi pusat maupun daerah.

Penetapan lokasi fleksibel dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi terkait.

Waktu Pelaksanaan WFA

Diatur dalam Pasal 13, fleksibilitas kerja dapat dilaksanakan paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang tugasnya mengharuskan hadir di luar kantor atau yang memiliki keadaan khusus.

Selain itu, Pasal 14 mengatur bahwa PPK atau pimpinan instansi wajib menetapkan persentase jumlah pegawai yang diperbolehkan melaksanakan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi.

Kriteria Tugas dan Pegawai yang Boleh Melaksanakan WFA

Pada Pasal 23, diatur kriteria tugas kedinasan yang dapat dijalankan secara work from anywhere, yaitu:

  • Tugas yang bisa dilakukan di luar kantor penempatan kerja,

  • Tidak memerlukan ruang kerja atau peralatan khusus,

  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,

  • Memiliki interaksi tatap muka yang minimum,

  • Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

Sedangkan Pasal 25 mengatur syarat pegawai yang boleh melaksanakan WFA, yakni pegawai yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Baca juga: ASN, TNI, dan Polri Cek Rekening! Gaji ke-13 Sudah Dicairkan, Menkeu Salurkan Rp 49,3 Triliun

Syarat dan Cara Mengajukan WFA

Bagi ASN yang ingin mengajukan fleksibilitas kerja, Pasal 30 menjelaskan prosedurnya. Pegawai dapat mengajukan permohonan dengan mempertimbangkan keadaan khusus kepada pimpinan unit organisasi. Pengajuan harus disertai dengan:

  • Alasan pengajuan beserta bukti pendukung,

  • Rencana kerja dan hasil yang diharapkan selama melaksanakan pola kerja fleksibel.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
PNSWFAWFH
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved