PNS Sabar Dulu! Wacana Gaji Naik 16 Persen Belum Terlaksana, Ini Daftar Nominal Gaji yang Diterima
Apakah tahun 2025 ini akan ada kenaikan gaji untuk para PNS? Mengingat tahun sebelumnya saat Joko Widodo menjabat, terjadi kenaikan gaji untuk ASN.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi berita yang dinanti dengan antusias.
Namun, bagi PNS yang berharap mendapatkan kenaikan fantastis hingga 16 persen pada tahun 2025, sayangnya harus bersiap menerima kenyataan yang berbeda.
Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kenaikan gaji sebesar itu, apalagi untuk tahun anggaran 2025.
Perlu diingat, kenaikan gaji terakhir yang diberlakukan adalah pada tahun 2024, ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan sebesar 8 persen.
Kenaikan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dan dirasakan oleh seluruh golongan PNS.
Lantas, bagaimana dengan gaji PNS pada tahun 2025?
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai kebijakan kenaikan gaji untuk tahun fiskal 2025.
Biasanya, rincian anggaran belanja negara, termasuk alokasi untuk gaji PNS, akan diungkap melalui Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar pertengahan tahun.
Ini artinya, untuk sementara waktu, PNS masih menerima gaji sesuai dengan ketentuan gaji pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Besaran gaji ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja (MKG) masing-masing pegawai.
Baca juga: Besar Gaji Pensiunan PNS Berubah Usai UU ASN Dirombak Presiden, Termasuk Batas Maksimal Usia Pensiun
Sebagai contoh, PNS golongan IIa memiliki masa kerja terpanjang dibandingkan golongan lain.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, masa kerja golongan ini dimulai dari 0 hingga 33 tahun.
Besaran gajinya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3,6 juta, yang naik secara bertahap sesuai dengan lamanya masa kerja.
Berikut adalah rincian nominalnya.
-
MKG 0 tahun: Rp2.184.000
-
MKG 1 tahun: Rp2.218.400
-
MKG 2–3 tahun: Rp2.288.200
-
MKG 4–5 tahun: Rp2.360.300
-
MKG 6–7 tahun: Rp2.434.600
-
MKG 8–9 tahun: Rp2.511.300
-
MKG 10–11 tahun: Rp2.590.400
-
MKG 12–13 tahun: Rp2.672.000
-
MKG 14–15 tahun: Rp2.756.200
-
MKG 16–17 tahun: Rp2.843.000
-
MKG 18–19 tahun: Rp2.932.500
-
MKG 20–21 tahun: Rp3.024.900
-
MKG 22–23 tahun: Rp3.120.100
-
MKG 24–25 tahun: Rp3.218.400
-
MKG 26–27 tahun: Rp3.319.800
-
MKG 28–29 tahun: Rp3.424.300
-
MKG 30–31 tahun: Rp3.532.200
-
MKG 32–33 tahun: Rp3.643.400
Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, sebenarnya sudah pernah disampaikan secara resmi dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 yang digelar di Kantor DJP, Jakarta, pada 16 Agustus 2024.
Sumber: TribunTrends.com
Budi Arie Lengser, Ngambeknya Terekam Jelas di Instagram: Unfollow Prabowo Usai Reshuffle Kabinet |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|
Profil Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Dihajar Pendemo, Puluhan Tahun Jadi Pejabat |
![]() |
---|
Perbedaan Kiprah Anak Menkeu, Sri Mulyani dan Purbaya Yudhi Sadewa, Berprestasi Dibandingkan Viral |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Minta Maaf, Dikritik Usai Komentari Tuntutan Rakyat 17+8 di Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|