Breaking News:

Gaji Pekerja

Berapa Gaji Kru Pelayaran Sebenarnya? Ini Rinciannya Usai ‘Mas Pelayaran’ Viral Diamuk Driver Ojol

Terungkap gaji pekerja atau kru kapal setelah beredarnya 'Mas Pelayaran' aniaya seorang driver ojek online (ojol) Shopee Food Bantulan, Godean, Sleman

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
Generated by AI/TribunTrends
MAS PELAYARAN VIRAL - Terungkap gaji pekerja atau kru kapal setelah beredarnya 'Mas Pelayaran' aniaya seorang driver ojek online (ojol) Shopee Food Bantulan, Godean, Sleman. Foto diolah dari AI pada 7 Juli 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah insiden kekerasan yang menyulut amarah publik kembali terjadi. Seorang pria bernama Takbirdha Tsalasiwi Wartyana mendadak menjadi sorotan nasional setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) Shopee Food hanya karena pesanan kopinya datang terlambat.

Aksi itu terjadi bukan di jalanan, melainkan langsung di kediaman Takbirdha.

Insiden ini tak hanya berujung pada luka fisik, namun juga luka sosial yang dalam.

Kekasih sang driver ojol yang ikut mengantar pun menjadi korban, mengalami luka cakaran dan mengaku sempat dijambak dalam pertikaian panas tersebut.

Baca juga: Pria Aniaya Wanita di Lampung Timur karena Utangnya Ditagih, Ditangkap Polisi Setelah 6 Bulan

“Jadi karena pesanannya telat, lalu terjadi cekcok. Akhirnya berujung kekerasan di rumah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan, menjelaskan motif di balik tindakan kekerasan tersebut.

Reaksi keras datang dari komunitas driver ojol. Rekan-rekan korban berbondong-bondong mengepung rumah pelaku, menyuarakan ketidakadilan dan menuntut pertanggungjawaban.

Polisi pun bertindak cepat, Takbirdha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun di balik kisah viral ini, muncul pertanyaan baru yang menggelitik publik: benarkah pria tersebut kru pelayaran?

Dan jika iya, sebenarnya berapa sih gaji seorang kru kapal?

Ilustrasi uang - Terungkap gaji kru pelayaran
Ilustrasi uang - Terungkap gaji kru kapal usai viral mas pelayaran aniaya driver shopeefood di Bantulan, Godean, Sleman, Yogyakarta. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Menguak Gaji Kru Pelayaran: Tak Semurah yang Dibayangkan

Dalam bayang-bayang kejadian tersebut, perhatian publik beralih pada profesi yang diklaim oleh Takbirdha.

Banyak yang penasaran, benarkah gaji kru pelayaran cukup tinggi hingga ada yang merasa “berhak” memperlakukan orang lain semena-mena?

Merujuk pada Permenhub Nomor 2 Tahun 2019, inilah rincian gaji pokok kru pelayaran berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 319.000 – Rp 693.000
  • Golongan II: Rp 432.000 – Rp 1.085.000
  • Golongan III: Rp 572.000 – Rp 1.400.300
  • Golongan IV: Rp 668.000 – Rp 1.703.900

Angka tersebut hanya mencerminkan gaji dasar, belum termasuk tunjangan bulanan yang bisa menambah penghasilan secara signifikan.

Baca juga: Hoki Banget! Kategori Honorer Ini Berpeluang Terima Gaji hingga Rp 5,7 Juta Jika Lolos PPPK

Tunjangan Besar, Gaji Fantastis

Kru pelayaran juga menerima sejumlah tunjangan tetap, tergantung kelas jabatannya:

  • Jabatan 2: Rp 7.060.667
  • Jabatan 3: Rp 6.060.673
  • Jabatan 4: Rp 5.230.495
  • Jabatan 5: Rp 4.898.518
  • Jabatan 6: Rp 4.184.568
  • Jabatan 7: Rp 3.570.048
  • Jabatan 8: Rp 3.302.124
  • Jabatan 9: Rp 2.819.642
  • Jabatan 10–15: berkisar antara Rp 2.216.288 hingga Rp 2.646.889

Itu pun belum termasuk tunjangan profesi, tunjangan komando, tunjangan cuti, tunjangan pajak penghasilan, hingga tunjangan hari raya.

Gabungan gaji pokok dan tunjangan tersebut membuat kru pelayaran bisa mengantongi penghasilan mulai dari Rp 2 juta hingga mencapai Rp 50–70 juta per bulan, tergantung posisi, masa kerja, dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Kesimpulan: Gaji Besar, Etika Lebih Besar

Meski gaji kru pelayaran bisa terbilang tinggi, nilai sejati seseorang tetap diukur dari sikap dan perlakuannya terhadap sesama, bukan dari seberapa tebal dompetnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tak ada pekerjaan yang memberi hak kepada siapa pun untuk bertindak di luar batas kemanusiaan.

***

(TribunTrends/Jonisetiawan)

Tags:
pelayarandriver ojolBantulanYogyakartakapal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved