Gaji PNS dan PPPK
Aturan Resmi Berubah, Segini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Usai Disahkan UU Cipta Kerja 2025
Ada perubahan terkait batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia, usai aturan berubah dan disahkannya UU Cipta Kerja 2025.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Ada perubahan terkait batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia, usai aturan berubah dan disahkannya UU Cipta Kerja 2025.
Berapa tahun pegawai swasta di Indonesia mencapai usia maksimal untuk pensiun dari pekerjaan mereka?
Rupanya aturan batas usia pensiun untuk pegawai swasta di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang.
Baca juga: Isu Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Segini Nominal Diterima Golongan 3c & 4a Saat Ini
Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 turut mengatur tentang batas usia pensiun bagi para karyawan swasta di Indonesia.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum serta kepastian terhadap masa kerja tenaga kerja sektor non-pemerintahan.
Kebijakan ini mulai berdampak secara nyata di tahun 2025, di mana perusahaan-perusahaan swasta diwajibkan mematuhi ketentuan batas usia pensiun.
Sebelumnya pengaturan tentang usia pensiun sudah dijabarkan secara rinci dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berikut rincian tahapan kenaikan usia pensiun menurut PP Nomor 45 Tahun 2015:
Tahun 2025–2027: usia pensiun 59 tahun
Tahun 2028–2030: usia pensiun 60 tahun
Tahun 2031–2033: usia pensiun 61 tahun
Tahun 2034–2036: usia pensiun 62 tahun
Tahun 2037–2039: usia pensiun 63 tahun
Tahun 2040–2042: usia pensiun 64 tahun
Tahun 2043–2045: usia pensiun 65 tahun

Sumber: TribunTrends.com
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|