Kabar Wilayah
Daftar Lengkap UMK 2025 di Sultra Tertinggi di Kota yang Dijuluki Kalosara Ungguli Konawe dan Kolaka
Mayoritas daerah di Sulawesi Tenggara menetapkan UMK sesuai UMP yaitu sebesar Rp 3.073.551 namun berbeda dengan 3 daerah ini yang tetapkan UMK sendiri
Penulis: Sinta Manila
Editor: Tim Newsmaker
Tiga daerah di Sulawesi Tenggara memiliki UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551, tapi tiga daerah ini melampauinya dan menunjukkan geliat ekonomi kawasan timur Indonesia yang terus bertumbuh. Apakah kotamu?
TRIBUNTRENDS.COM - Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di wilayah ini.
Julukan “Kota Kalosara” yang melekat padanya bukan hanya menggambarkan nilai-nilai budaya dan persatuan masyarakat Tolaki, tetapi kini juga seolah mencerminkan kemajuan dan kesejahteraan ekonominya.
Sejalan dengan kebijakan nasional, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Hal ini kemudian dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, yang berlaku di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK melalui Surat Keputusan Gubernur.
Untuk UMP Sultra 2025, ditetapkan sebesar Rp 3.073.551 berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024.
Namun menariknya, hanya tiga daerah di Sulawesi Tenggara yang mengusulkan penetapan UMK tersendiri, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.
Ketiganya kini memiliki nilai UMK yang lebih tinggi dari UMP provinsi.
Berikut rincian UMK Sultra 2025:
- Kabupaten Kolaka: Rp 3.342.626
- Kota Kendari: Rp 3.314.389
- Kabupaten Konawe Utara: Rp 3.259.583

UMK Kendari tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.112.103.
Dengan kenaikan ini, Kendari berhasil mengungguli daerah-daerah lain seperti Bombana dan Wakatobi, yang tetap menggunakan UMP sebagai dasar penetapan upah minimum.