Breaking News:

Kunci Jawaban

JAWABAN Larangan Bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Modul 3 Kode Etik

Simaklah Modul 3 FPPN Topik 3 dalam program PPG 2025 di Platform Ruang GTK, Guru bukan sekadar penyampai materi, melainkan teladan hidup.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/ Imaged by AI
KUNCI JAWABAN - Simaklah Modul 3 FPPN Topik 3 dalam program PPG 2025 di Platform Ruang GTK, Guru bukan sekadar penyampai materi, melainkan teladan hidup. 

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur perilaku, tugas, serta etika profesional guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas sekaligus melindungi hak siswa. Berdasarkan aturan ini, berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru:

Larangan bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Baca juga: Pendidikan Budi Pekerti Harus Selaras Dengan Nilai Pancasila. Kunci Jawaban Modul 3 PPG 2025

1. Melakukan Kekerasan Fisik atau Psikis

Guru dilarang melakukan kekerasan fisik (memukul, mendorong, atau bentuk lain yang melukai siswa) dan kekerasan psikis, seperti menghina, mengintimidasi, atau memberikan tekanan emosional berlebihan kepada siswa.

2. Diskriminasi terhadap Siswa

Guru tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, gender, ras, agama, atau kemampuan akademik siswa.

3. Meminta Iuran Tidak Resmi

Mengutip aturan ini, guru dilarang meminta atau mengumpulkan iuran atau pungutan liar dari siswa, orang tua, atau wali murid di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan sekolah atau pemerintah.

4. Melibatkan Siswa dalam Aktivitas Politik

Guru tidak boleh melibatkan siswa dalam kegiatan politik, kampanye, atau bentuk aktivisme tertentu yang berpotensi melanggar netralitas pendidikan.

5. Memberikan Nilai tanpa Dasar yang Objektif

Guru tidak diizinkan memberikan penilaian atau nilai siswa yang tidak berdasarkan standar objektif atau hasil kerja sebenarnya. Penilaian harus dilakukan secara adil dan transparan.

6. Melanggar Etika Profesional

Guru dilarang melanggar kode etik guru yang tertuang dalam Permendikbudristek, termasuk menerapkan metode yang tidak mendukung proses belajar mengajar.

7. Mengabaikan Tanggung Jawab terhadap Siswa

Halaman
123
Tags:
kunci jawabanModul 3PPG 2025Ruang GTKkode etik guru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved