Breaking News:

Alhamdulillah! Guru di 3 Daerah Ini Dapat Transferan Tunjangan Sertifikasi, Nominal Jutaan Rupiah

Angin segar bagi guru bersertifikat di daerah, akan menerima tunjangan triwulan I dan II, untuk saat ini sudah cair di kota Makassar dan Sulsel.

Tayang:
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunTimur.com/ist
TUNJANGAN 2025 - Angin segar bagi guru bersertifikat di daerah, akan menerima tunjangan triwulan I dan II, untuk saat ini sudah cair di kota Makassar dan Sulsel. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar gembira datang bagi para guru bersertifikat di sejumlah daerah. 

Tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan I dan II akhirnya dicairkan sekaligus, memberikan angin segar di tengah tahun ajaran yang tengah berjalan.

Salah satu daerah yang telah merealisasikan pencairan ganda ini adalah Kota Makassar

Di wilayah ini, para guru menerima tunjangan sertifikasi untuk dua triwulan sekaligus, dengan total nominal yang mencapai Rp9,1 juta per orang.

Selain Makassar, terdapat dua daerah lain yang juga telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru secara sekaligus untuk triwulan I dan II. 

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan para tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi.

Meskipun nama dua daerah tersebut belum disebutkan secara rinci, kebijakan pencairan sekaligus ini menjadi sinyal positif bagi daerah-daerah lain untuk segera menuntaskan kewajiban serupa. 

Dengan pencairan dua triwulan sekaligus, para guru dapat lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama tahun ajaran.

Dikutip dari YouTube Budi Wijaya Guru pada Rabu 18 Juni 2025, berikut adalah daerah yang sudah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan I dan II secara sekaligus:

1. Makassar

2. Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).l

3. Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). 

Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah penyesuaian jadwal pencairan TPG.

Jadwal Pencairan TPG 2025

Halaman 1/2
Tags:
guruMakassarSulsel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved