Breaking News:

Beredar Kabar Pesangon untuk PNS Pensiunan Capai Rp 1 Miliar, Benarkah? Ini Kata Menkeu

Kabar burung yang membuat banyak bertanya-tanya, perihal pesangon mencapai Rp1 miliar, begini tanggapan Kementerian Keuangan Indonesia.

Tayang:
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Dok SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN
ILUSTRASI UANG - Kabar burung yang membuat banyak bertanya-tanya, perihal pesangon mencapai Rp1 miliar, begini tanggapan Kementerian Keuangan Indonesia. 

TRIBUNTRENDS.COM - Isu mengenai pesangon Rp1 miliar untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beredar luas pada Juni 2025 telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat. 

Banyak warganet bertanya-tanya, benarkah semua ASN yang pensiun akan mendapatkan uang pesangon sebesar itu?

Fakta di balik viralnya informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan ASN dan masyarakat umum.

Bahkan, sejumlah warganet mengklaim informasi tersebut berasal dari dokumen resmi milik Kementerian Perencanaan dan Keuangan edisi pemutakhiran tahun 2025.

Penjelasan dari Kementerian Keuangan, jumlah manfaat yang diterima oleh pensiunan ASN sangat bergantung pada tiga faktor utama, yaitu:

1. Golongan dan pangkat terakhir

2. Lama masa kerja

3. Jabatan fungsional atau struktural terakhir

Sebagai gambaran, seorang ASN dengan golongan 3A dan masa kerja selama 20 tahun umumnya hanya akan menerima total manfaat pensiun berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. 

Jumlah ini tentu jauh dari angka fantastis yang beredar di media sosial.

Sebaliknya, ASN dengan pangkat yang lebih tinggi, seperti golongan 4C atau 4D yang menjabat sebagai kepala dinas atau posisi setingkat, dan memiliki masa pengabdian lebih dari 30 tahun, memang bisa saja menerima total manfaat pensiun yang mendekati Rp1 miliar. 

Namun, angka tersebut tidak serta-merta merupakan pesangon murni.

Perlu digarisbawahi bahwa nilai mendekati Rp1 miliar itu merupakan akumulasi dari berbagai komponen manfaat pensiun. 

Baca juga: Full Senyum! PNS Dapat Uang Tambahan Tiap Hari, Aturan Resmi dari Sri Mulyani, Segini Nominalnya

Ini mencakup dana tabungan hari tua, tunjangan pensiun bulanan, serta tambahan lain yang dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir ASN tersebut. 

Jadi, bukan semata-mata "pesangon" seperti yang dibayangkan sebagian orang.

Halaman 1/2
Tags:
PNStunjanganpesangon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved