PPG 2025
Syarat dan Langkah Lapor Diri PPG Guru Tertentu Mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2025, Jangan Terlewat
Berikut ini syarat dan langkah melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025, dijadwalkan mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2025
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Berikut ini syarat dan langkah melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025, dijadwalkan mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2025
TRIBUNTRENDS.COM - Catat! Ini syarat dan langkah-langkah lapor diri PPG Guru Tertentu 2025.
Proses ini akan dimulai pada 22 Mei hingga 1 Juni 2025.
Para peserta bisa melakukan lapor diri secara daring melalui link yang telah disediakan lembaga penyelenggara sesuai tempat pendaftaran dan tes atau melalui aplikasi LPTK.
Baca juga: Tata Cara dan Alur Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Simak Scan Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta PPG saat ini diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen guna memperlancar proses lapor diri.
Dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan format PD DIKTI masing-masing.
Beberapa dokumen yang diperlukan yakni:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 (Daljab)
1. Â Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025
2. Lapor diri dan orientasi di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025
3. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025
4. Pendaftaran UKPPPG 2025: 7 - 19 Juli 2025
Syarat Jadi Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Sasaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Serta belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
(TribunTrends.com/Nafis)
Sumber: TribunTrends.com
Guru Simak! Tips Lolos Adminsitrasi PPG 2025, Perhatikan Sinkronisasi Dapodik dan Belajar.id |
![]() |
---|
Apa Tujuan Utama dari Pendekatan Pembelajaran Berbasis Masalah/PBL? Pretest Modul Pedagogik, PPG PAI |
![]() |
---|
Di Bawah Ini adalah Manfaat Artificial Intelligence, Kunci Jawaban Modul 3.1 PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Daffa adalah Seorang Peserta Didik Asal Kalimantan, Kunci Jawaban Latihan Pemahaman PPG 2025 |
![]() |
---|
Pada Suatu Pertemuan, Peserta Didik Pak Widi Sangat Antusias, Jawaban Latihan Pemahaman PPG 2025 |
![]() |
---|