Breaking News:

Bansos 2025

Syarat, Ketentuan, dan Besaran BSU yang Cair Juni-Juli 2025, Apakah Kamu Dapat? Cek di Sini!

BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Editor: Amir M
TribunJabar.id/Gani Kurniawan
ILUSTRASI BSU - Warga memperlihatkan pecahan uang rupiah kertas baru usai menukar pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024) menjelang Idul Fitri 2024. Syarat, ketentuan penerima, dan besaran BSU. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada bulan Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU 2025 ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Berikut syarat, ketentuan penerima, dan besaran BSU 2025.

Pemerintah kembali akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada bulan Juni 2025.

Pemerintah sebelumnya juga pernah menyalurkan BSU selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak.

BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Untuk BSU 2025 ini berbeda dengan BSU yang diberikan saat Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU 2025 ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," kata Airlangga ketika ditemui di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

Lantas berapa besaran BSU yang akan diterima

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai Bantuan Subsidi Upah tahun ini lebih kecil.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi. 

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Menko Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Syarat, Ketentuan Penerima, dan Besaran BSU

Untuk memastikan ketepatan sasaran, program BSU 2025 menetapkan sejumlah syarat penerima, yang sebagian besar merujuk pada kriteria yang digunakan dalam penyaluran BSU masa pandemi.

Berdasarkan penjelasan Menko Airlangga dan referensi dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah syarat penerima BSU:

Syarat Umum BSU 2025:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja/buruh penerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Apabila bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji maksimal adalah sebesar UMP/UMK yang berlaku (dibulatkan ke atas dalam ratusan ribu).

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau ASN.

5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti:

Kartu Prakerja

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Dengan persyaratan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa BSU benar-benar diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terfasilitasi program bantuan sosial lainnya.

Besaran BSU 2025 

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai Bantuan Subsidi Upah tahun ini lebih kecil.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi. 

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Saat ini, pemerintah masih merancang ketentuan teknis penyaluran BSU, termasuk besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Airlangga mengatakan bahwa regulasi dari kementerian terkait masih dalam tahap finalisasi. 

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," jelasnya.

Mekanisme penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut.

Ketentuan teknis masih dibahas secara lintas kementerian.

Pemerintah belum mengumumkan secara rinci bagaimana mekanisme bantuan ini akan dijalankan, mengingat seluruh bentuk insentif fiskal masih dalam proses penyempurnaan regulasi.

Baca juga: Perkiraan Jadwal Beasiswa Unggulan 2025 untuk S1 hingga S3, Dapat Bantuan Biaya Kuliah & Biaya Hidup

Ilustrasi uang rupiah
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang rupiah dalam BSU 2025. (Freepik)

Sejarah Penyaluran BSU saat Pandemi Covid-19

Sebagai perbandingan, BSU pernah beberapa kali diberikan selama pandemi Covid-19, yaitu:

BSU 2025 Bagian dari 6 Insentif Fiskal Nasional  

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan salah satu dari enam paket insentif fiskal yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.

Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Airlangga usai rapat koordinasi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025). 

"6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat.

Berikut enam stimulus fiskal yang telah disiapkan pemerintah untuk menggairahkan ekonomi nasional selama periode libur sekolah:

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Diskon transportasi umum, termasuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut.

Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku sepanjang Juni–Juli 2025.

Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.

Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.

Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah.

Demikian informasi terkait Bantuan Subsidi Upah yang akan ada lagi, Pemerintah mulai cairkan 5 Juni 2025, lengkap syarat penerima dan besaran BSU 2025

Artikel ini telah tayang di BANGKAPOS.COM

Sumber: Bangka Pos
Tags:
BSUBantuan Subsidi UpahUMP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved