Breaking News:

Bansos 2025

Syarat, Ketentuan, dan Besaran BSU yang Cair Juni-Juli 2025, Apakah Kamu Dapat? Cek di Sini!

BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Editor: Amir M
TribunJabar.id/Gani Kurniawan
ILUSTRASI BSU - Warga memperlihatkan pecahan uang rupiah kertas baru usai menukar pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024) menjelang Idul Fitri 2024. Syarat, ketentuan penerima, dan besaran BSU. 

Berdasarkan penjelasan Menko Airlangga dan referensi dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah syarat penerima BSU:

Syarat Umum BSU 2025:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja/buruh penerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Apabila bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji maksimal adalah sebesar UMP/UMK yang berlaku (dibulatkan ke atas dalam ratusan ribu).

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau ASN.

5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti:

Kartu Prakerja

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Dengan persyaratan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa BSU benar-benar diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terfasilitasi program bantuan sosial lainnya.

Besaran BSU 2025 

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai Bantuan Subsidi Upah tahun ini lebih kecil.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi. 

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Tags:
BSUBantuan Subsidi UpahUMP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved