Bansos 2025
Bantuan Subsidi Upah Cair Juni 2025, Ini Syarat Lengkap Penerima BSU dari Kemnaker
Pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih mendapatkan BSU Juni 2025, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Bantuan Subsidi Upah kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.
Pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025.
Sumber pendanaan BSU berasal dari APBN.
Bantuan Subsidi Upah BSU sebelumnya pernah digulirkan di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran Bantuan Subsidi Upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).
Ia memastikan, pendanaan Bantuan Subsidi Upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025.
Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.
"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.
Baca juga: PLN Tebar Diskon Tarif Listrik 50 Persen Lagi, Berlaku Juni 2025 untuk Warga Jakarta hingga Papua

Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU
Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp3,5 juta per bulannya.
Program Bantuan Subsidi Upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program Bantuan Subsidi Upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Bila mengacu pada ketentuan pada Bantuan Subsidi Upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
(KOMPAS.com/ Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
Bansos Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras Cair Juli 2025, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Besaran Bantuan PIP Juli 2025, SMA/SMK Bisa Dapat Rp 1,8 Juta, Cara Cek Daftar Penerima Klik di Sini |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bantuan PIP yang Cair Juli 2025 Melalui pip.dikdasmen.go.id, SD-SMA Dapat Segini |
![]() |
---|
Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025, Ini Syarat Terima Uang Rp600.000 |
![]() |
---|
Cara Cek NIK Terdaftar BSU 2025, Langkah Mudahnya Klik di Sini! |
![]() |
---|