Breaking News:

Kunci Jawaban Modul 3.5 PINTAR Kemenag Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2 Pembelajaran di Madrasah

Berikut ini kunci jawaban Modul 3.5 PINTAR Kemenag Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2, Pembelajaran di Madrasah

Freepik
Berikut ini kunci jawaban Modul 3.5 PINTAR Kemenag Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2, Pembelajaran di Madrasah 

SOAL 9

Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu ...

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024*
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. 
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016

SOAL 10

Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan

A. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya. 
B. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama. 
C. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah*
D. terlambat dalam menerima pembelajaran.

(TribunTrends.com/TribunSumsel.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Tags:
kunci jawabanPINTAR KemenagModul 3.5
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved