Kunci Jawaban Modul 3.5 PINTAR Kemenag Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2 Pembelajaran di Madrasah
Berikut ini kunci jawaban Modul 3.5 PINTAR Kemenag Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2, Pembelajaran di Madrasah
Editor: Nafis Abdulhakim
SOAL 9
Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu ...
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024*
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013.
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
SOAL 10
Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan
A. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya.
B. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama.
C. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah*
D. terlambat dalam menerima pembelajaran.
(TribunTrends.com/TribunSumsel.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)
Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 59 Bab 2 Kurikulum Merdeka: Hubungan antara Iman, Islam, dan Ihsan? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban UTS Bahasa Indonesia Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Penulisan Daftar Pustaka yang Tepat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 3 Halaman 71 72 73: Alfa Mempunyai 72 Kelereng dan Galih 36 Kelereng |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Halaman 49 Kurikulum Merdeka: Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif |
![]() |
---|
Kunci Jawaban UTS Bahasa Inggris Kelas 10 Kurikulum Merdeka: Which Country is Cocoa Beach in? |
![]() |
---|