Breaking News:

Selebrita

Terbukti Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Nasib Fachry Albar Terancam 12 Tahun Bui, Ada Kemungkinan Rehab?

Fachry Albar terbukti positif mengonsumsi 3 jenis narkoba, kini terancam hukuman penjara 12 tahun.

Tribun Network
ARTIS KASUS NARKOBA - Fachry Albar terbukti positif mengonsumsi 3 jenis narkoba, kini terancam hukuman penjara 12 tahun. 

TRIBUNTRENDS.COM - Fachry Albar kembali terjerat narkoba, baru-baru ini sang aktor kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.

Fachry Albar diamankan di kediamannya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) lalu.

Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan beberapa jenis narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, hingga kokain.

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,11 gram," ungkap Twedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (25/4/2025).

"Dua linting berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram," tambahnya.

Baca juga: Sosok Renata Kusmanto Istri Fachry Albar, Ternyata Kelahiran Klaten, Sabar Suami Kena Narkoba Lagi

ARTOR KASUS NARKOBA - Fachry Albar, aktor yang kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Fachry juga pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2018.
ARTOR KASUS NARKOBA - Fachry Albar, aktor yang kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Fachry juga pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2018. (Kompas/Nursita)

Polisi juga menemukan pil Alprazolam.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain yang digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkoba.

"27 butir pil Alprazolam 1mg, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi," bebernya.

Twedi menyampaikan bahwa temuan tersebut sejalan dengan hasil tes urine, yang menunjukkan bahwa putra Achmad Albar ini positif mengonsumsi tiga jenis narkoba.

"Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," kata Twedi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, diuraikan Twedi, Fachry dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar."

"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun pidana denda paling banyak Rp100 juta," urainya.

Adapun saat ini Fachry sudah ditahan polisi dan Satresnarkoba tengah melengkapi berkas perkaranya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fachry Albarnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved