Breaking News:

Jumat 11 April 2025 Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Segini Bayar Denda Buat yang Tak Lapor

Jumat 11 April 2025 hari ini batas akhir lapor SPT Tahunan, awas! Segini nomimal bayar denda buat yang tak lapor hingga deadline, individu dan badan

|
Editor: Agung Santoso
@ditjenpajakri
BATAS AKHIR SPT TAHUNAN - Jumat 11 April 2025 hari ini batas akhir lapor SPT Tahunan, awas! Segini nomimal bayar denda buat yang tak lapor hingga deadline, individu dan badan/ perusahaan  

Jumat 11 April 2025 hari ini batas akhir lapor SPT Tahunan, awas! Segini nomimal bayar denda buat yang tak lapor hingga deadline, individu dan badan/ perusahaan 

TRIBUNTRENDS.COM - Presiden Prabowo Subianto melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menetapkan hari ini, Jumat (11 April 2025), sebagai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.

Seperti diketahui, DJP telah menetapkan tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2025. Berhubung bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, tenggat waktu tersebut diundur menjadi 11 April 2025.

Lalu bagaimana jika seseorang tidak melaporkan SPT tepat waktu?

Berdasar keterangan dari situs resmi DJP, pajak.go.id, "jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan."

Denda ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP), dan wajib pajak harus membayar sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam STP tersebut.

Untuk menghindari sanksi, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP di pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya, seperti dikutip dari Kompas.com : 

  1. Buka laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  2. Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” yang ada di bagian atas halaman.
  3. Pilih layanan “Pelaporan Pajak” dan klik tombol “Klik di sini”.
  4. Tentukan jenis SPT sesuai dengan status perpajakan Anda: apakah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (formulir 1770, 1770S, atau 1770SS) atau untuk badan usaha (formulir 1771).
  5. Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah benar dan lengkap. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP.
  6. Kirim SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, kemudian simpan.
  7. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. (Tribun Trends /*) 

Tags:
SPT TahunandendaDJP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved