Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien, Dokter Tirta Ikut Komentar: Menghancurkan Kepercayaan

Heboh skandal dokter PPDS Unpad rudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung, begini komentar Dokter Tirta.

Facebook/Tribun Jabar/Instagram dr.tirta
SKANDAL DOKTER BANDUNG - Heboh skandal dokter PPDS Unpad rudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung. Dokter Tirta beri komentar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama (31) menggemparkan publik belakangan ini. 

Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran diduga memperkosa FH (21), anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Aksi bejat dokter Priguna Anugerah turut menjadi sorotan dokter sekaligus pengusaha dan influencer, dr. Tirta Mandira Hudhi atau Dokter Tirta.

Melalui unggahan di platform X (dulu Twitter), Dokter Tirta mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus tersebut. 

“Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS,” tulisnya.

Baca juga: Imbas Dokter Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Kegiatan PPDS RSHS Bandung Distop, Ini Kata Kemenkes

KASUS DOKTER UNPAD - FA putri pasien RSHS Bandung pilu jadi korban rudapaksa dokter PPDS Unpad, kini sang ayah meninggal dunia.
KASUS DOKTER UNPAD - Dokter Tirta komentari skandal dokter PPDS Unpad yang rudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung. (Tribun Network)

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak besar dari kasus ini terhadap kepercayaan publik, khususnya kepada profesi dokter anestesi di seluruh Indonesia.

“Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia,” sambungnya dalam unggahan tersebut.

Dokter Tirta juga menyatakan dukungannya kepada korban dan keluarganya agar berani bersuara dan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, serta meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada korban lain yang luput dari perhatian.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak,” tegasnya.

Kronologi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

Sebagaimana diketahui, Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Saat itu, Priguna yang memang sedang bertugas, meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta korban agar tidak ditemani adiknya.

Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, tersangka diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” kata Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Selanjutnya, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” jelas Hendra.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

Polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Kemudian pada 25 Maret 2025, Priguna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

(Tribuntrends) (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Disempurnakan dengan bantuan AI)) 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
dokterPriguna AnugerahPPDSBandungDokter Tirta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved