Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025: Daftar Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I-IV, Ini Cara Ceknya

Berikut ini daftar nominal Tunjangan Sertifikasi Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergantung golongannya

|
Kolase TribunTrends.com/Freepik/ist
TUNJANGAN GURU - Berikut ini daftar nominal Tunjangan Sertifikasi Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergantung golongannya 

6. Apabila terdapat kesalahan, segera hubungi Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan.

Besaran tunjangan guru

Tunjangan guru seperti TPG dan tunjangan khusus besarannya satu kali gaji.

Gaji guru ASN seperti PNS dan PPPK besarannya berbeda.

Kemudian, untuk semua guru yang telah terdata di Dapodik, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Tunjangan sertifikasi Guru PNS

Golongan I

-Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

-Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

-Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

-Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II

-Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

-Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

-Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Halaman
1234
Tags:
Info GTK 2025Tunjangan Sertifikasi GuruTPG
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved