Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025: Daftar Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I-IV, Ini Cara Ceknya

Berikut ini daftar nominal Tunjangan Sertifikasi Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergantung golongannya

|
Kolase TribunTrends.com/Freepik/ist
TUNJANGAN GURU - Berikut ini daftar nominal Tunjangan Sertifikasi Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergantung golongannya 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini daftar nominal Tunjangan Sertifikasi Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nominal tunjangan ini berbeda-beda tergantung golongan guru itu sendiri.

Selain itu, dalam artikel ini terdapat cara untuk mengecek besaran tunjangan yang akan didapatkan.

Baca juga: Info GTK 2025: Ini Cara Buat Akun PTK dan Tips Jika Mengalami Kendala Saat Akses Website Info GTK

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengonfirmasi bahwa pencairan tunjangan bagi para guru akan dimulai pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTKPG, mengimbau agar seluruh guru ASN dan non-ASN segera melakukan validasi rekening mereka.

Proses pencairan tunjangan guru akan berlangsung dalam beberapa tahap untuk memastikan kelancaran.

Semua guru yang terdaftar diminta untuk segera menyelesaikan verifikasi data rekening agar pencairan berjalan lancar.

"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman Info GTK-nya," ujar Dirjen Nunuk.

Validasi dan verifikasi ini bertujuan agar penyaluran tunjangan berjalan lancar serta tepat sasaran.

Guru yang belum memverifikasi data rekeningnya diimbau segera melakukannya melalui laman Info GTK.

"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau," lanjutnya.

Dirjen Nunuk mengingatkan agar kesalahan data tidak menghambat pencairan tunjangan.

"Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," katanya dalam rilis Kemendikdasmen, Jumat (21/3/2025).

Guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan ada yang mendapat tambahan penghasilan.

Halaman
1234
Tags:
Info GTK 2025Tunjangan Sertifikasi GuruTPG
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved