Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025: Bisa Dapat hingga Rp 6 Juta, Ini Rincian Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Berikut ini rincian nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa mendapatkan hingga Rp 6 juta

Kolase TribunTimur.com/ist
TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2025 - Berikut ini rincian nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa mendapatkan hingga Rp 6 juta 

5. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data.

6. Apabila terdapat kesalahan, segera hubungi Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan.

Besaran tunjangan guru

Tunjangan guru seperti TPG dan tunjangan khusus besarannya satu kali gaji.

Gaji guru ASN seperti PNS dan PPPK besarannya berbeda.

Kemudian, untuk semua guru yang telah terdata di Dapodik, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Tunjangan sertifikasi Guru PNS

Golongan I

-Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

-Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

-Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

-Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II

-Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

-Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Halaman
1234
Tags:
Info GTK 2025PNSTunjangan Sertifikasi Guru
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved