ART Curi Emas
Siasat Solikha, ART di Lumajang, Jatim Gondol Emas Majikan Rp16 M, Modus: Duplikat Kunci Brankas
Ini siasat Solikha, Asisten Rumah Tangga atau ART di Lumajang, Jawa Timur yang nekat menggondol emas milik majikan senilai Rp16 miliar.
Editor: Dika Pradana
Siasat Solikha, ART di Lumajang, Jatim Gondol Emas Majikan Rp16 M, Modus: Duplikat Kunci Brankas
TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap sudah siasat Solikha, Asisten Rumah Tangga atau ART di Lumajang, Jawa Timur yang nekat menggondol emas milik majikan senilai Rp16 miliar.
Cara licik mencuri emas senilai Rp16 miliar yang dilakukan oleh Solikha, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Lumajang, Jawa Timur, mengejutkan banyak pihak.
Pelaku yang diketahui bernama Solikha (47) bersama dua komplotannya, Khoirul Anam (37), seorang tukang kebun di rumah majikannya, dan Sukarno Djayadiatma (53), seorang tetangga, berhasil menggondol emas batangan seberat 10 kilogram milik majikannya dengan modus yang cukup cerdik.
Aksi pencurian ini berlangsung sejak September 2024, dan para pelaku beraksi selama tiga bulan berturut-turut.
Mereka berhasil mencuri emas dalam jumlah besar melalui cara yang tidak terduga: menduplikat kunci lemari dan brankas milik majikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Solikha dan Khoirul Anam mulai beraksi dengan mencuri dua batang emas yang kemudian dijual ke salah satu toko emas di Lumajang.
Namun, hasil dari penjualan tersebut tidak langsung diambil oleh mereka, melainkan diinvestasikan ke toko emas tersebut dengan perjanjian bagi hasil keuntungan.
Tidak merasa puas dengan hasil yang didapat, Solikha bersama Khoirul Anam kembali beraksi dan mencuri lebih banyak emas, hingga jumlahnya mencapai 6 batang.

Keuntungan dari hasil penjualan emas itu digunakan untuk membeli berbagai macam barang, termasuk perhiasan dan uang tunai.
Namun, rasa takut mulai muncul pada diri Solikha. Ia khawatir aksi pencurian mereka akan terbongkar.
Dalam kecemasannya, ia pun meminta bantuan kepada Sukarno untuk mencarikan seorang dukun santet yang bisa menghilangkan nyawa majikannya secara ghaib.
Sukarno, yang dianggap bisa membantu Solikha, meminta bayaran yang cukup besar untuk jasa dukun tersebut.
Karena uang yang diminta oleh Sukarno sangat besar, Solikha kembali mencuri emas milik majikannya.

Setelah beberapa kali melakukan aksi pencurian, total emas yang berhasil dicuri mencapai 13 batang, setara dengan 10 kilogram.
Meskipun Solikha berharap dukun santet yang ia bayar bisa membuat majikannya meninggal, kenyataannya hal itu tidak terjadi.
Akhirnya, ia semakin terdesak untuk mencuri lebih banyak demi membayar biaya santet yang tidak berhasil.
Setelah melakukan aksi pencurian besar-besaran, ketiga pelaku pun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat keping emas batangan, sejumlah perhiasan emas, uang tunai, speaker, serta tujuh unit mobil.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kisah pencurian yang dilakukan oleh seorang ART ini menunjukkan bagaimana keserakahan dan rasa cemas bisa membawa seseorang ke dalam tindakan kriminal yang tak terduga.
Modus operandi yang digunakan, serta keterlibatan beberapa orang dalam aksi ini, membuat kasus ini menarik perhatian publik.
Selain itu, faktor ketidakpuasan atas hasil pertama yang dicapai dan rasa gelisah akan ketahuan juga menjadi pemicu bagi Solikha untuk terus melakukan pencurian hingga mencapai jumlah yang luar biasa besar.
Kini, pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan ketiga pelaku dan mencari tahu lebih banyak tentang bagaimana pencurian ini bisa dilakukan dalam waktu cukup lama tanpa terdeteksi oleh majikan.