ART Curi Emas
Siasat Solikha, ART di Lumajang, Jatim Gondol Emas Majikan Rp16 M, Modus: Duplikat Kunci Brankas
Ini siasat Solikha, Asisten Rumah Tangga atau ART di Lumajang, Jawa Timur yang nekat menggondol emas milik majikan senilai Rp16 miliar.
Editor: Dika Pradana
Meskipun Solikha berharap dukun santet yang ia bayar bisa membuat majikannya meninggal, kenyataannya hal itu tidak terjadi.
Akhirnya, ia semakin terdesak untuk mencuri lebih banyak demi membayar biaya santet yang tidak berhasil.
Setelah melakukan aksi pencurian besar-besaran, ketiga pelaku pun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat keping emas batangan, sejumlah perhiasan emas, uang tunai, speaker, serta tujuh unit mobil.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kisah pencurian yang dilakukan oleh seorang ART ini menunjukkan bagaimana keserakahan dan rasa cemas bisa membawa seseorang ke dalam tindakan kriminal yang tak terduga.
Modus operandi yang digunakan, serta keterlibatan beberapa orang dalam aksi ini, membuat kasus ini menarik perhatian publik.
Selain itu, faktor ketidakpuasan atas hasil pertama yang dicapai dan rasa gelisah akan ketahuan juga menjadi pemicu bagi Solikha untuk terus melakukan pencurian hingga mencapai jumlah yang luar biasa besar.
Kini, pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan ketiga pelaku dan mencari tahu lebih banyak tentang bagaimana pencurian ini bisa dilakukan dalam waktu cukup lama tanpa terdeteksi oleh majikan.