Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025: Catat Jadwal Pencairan Tunjangan Guru, Langsung Masuk ke Rekening Pribadi

Berikut ini jadwal pecairan dana tunjangan guru untuk tahun 2025 yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima

info.gtk.dikdasmen.go.id
INFO GTK 2025 - Berikut ini jadwal pecairan dana tunjangan guru untuk tahun 2025 yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima 

Bagi guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUM di Dinas Pendidikan terkait.

Tahap 2: Validasi Rekening Gaji

Pada tahap ini, guru harus melakukan konfirmasi apakah rekening yang terdaftar benar-benar digunakan untuk menerima gaji dari pemerintah daerah.

Guru diberikan pilihan:

  • Ya, jika rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji 
  • Tidak, jika rekening hanya digunakan untuk menerima tunjangan atau keperluan lainnya.

Guru menekankan tombol Konfirmasi Rekening Gaji

Setelah konfirmasi berhasil, tampilan akan berubah menjadi "Sudah Dikonfirmasi" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.

Tahap 3: Pernyataan Persetujuan

Guru harus menyatakan persetujuan bahwa rekening yang telah dikonfirmasi akan digunakan sebagai rekening resmi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru

Guru mencentang kotak "Saya menyetujui..." yang menyatakan bahwa rekening tersebut adalah rekening resmi untuk pembayaran tunjangan.

Guru menekan tombol "Konfirmasi Penggunaan Rekening"

Setelah konfirmasi berhasil tampilan akan berubah menjadi "Sudah Konfirmasi dan Menyatakan Setuju" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.

Setelah konfirmasi tahap ini, data rekening gaji tidak dapat diubah kembali dalam sistem hingga periode penerbitan SKTP berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait verifikasi data rekening, guru dapat mengakses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau menghubungi dinas pendidikan setempat.

Besaran Tunjangan Guru

Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:

  • Tunjangan Profesi
  • Tunjangan Khusus
  • Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi

Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Info GTK 2025tunjangan guruAparatur Sipil Negara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved