Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025: Catat Jadwal Pencairan Tunjangan Guru, Langsung Masuk ke Rekening Pribadi

Berikut ini jadwal pecairan dana tunjangan guru untuk tahun 2025 yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima

info.gtk.dikdasmen.go.id
INFO GTK 2025 - Berikut ini jadwal pecairan dana tunjangan guru untuk tahun 2025 yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima 

Berdasarkan data yang diterima dari pemerintah daerah (Pemda), dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.

Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.

Dirjen Nunuk menekankan pentingnya peran Pemda dalam memastikan kelancaran proses penyaluran tunjangan.

Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah dengan menyampaikan data rekening guru kepada Ditjen GTKPG sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.

Pemda juga diharapkan dapat membantu serta memfasilitasi guru-guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai.

Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat proses penyaluran tunjangan guru, serta memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam penerimaan tunjangan.

Tahapan validasi rekening di Info GTK

Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Rabu (12/3/2025), menjelaskan mengenai tahapan validasi rekening yang harus diperhatikan para guru.

Berikut informasi lengkapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

Tahap 1: Validasi kepemilikan rekening

Berikut langkah yang harus dilakukan: 

Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar. Guru melakukan konformasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban

Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening.

Pilihan konfirmasi:

  • Saat melakukan validasi, guru diberikan dua pilihan Konfirmasi (Ya) atau Tolak (Tidak).

Jika Guru Memilih "Ya"

  • Rekening milik guru tersebut 
  • Data rekening sudah benar
  • Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru
  • Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan. 

Jika guru memilih "Tidak"

  • Rekening bukan milik Guru tersebut.
  • Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera
  • Rekening tersebut sudah tidak aktif
  • Tidak ingin menerima pembayaran tunjagan profesi guru dengan rekening tersebut.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Info GTK 2025tunjangan guruAparatur Sipil Negara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved