Breaking News:

Berita Viral

Daftar Dosa Besar AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT, Pencabulan Anak hingga Narkoba: Dikebiri?

Inilah deretan dosa besar AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada, NTT, mulai dari pencabulan anak hingga narkoba.

Editor: Dika Pradana
YouTube Tribun
PELANGGARAN AKBP FAJAR,- Deretan pelanggaram AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini jadi tersangka pencabulan anak, video syurnya dijual ke situs porno di Australia, terjerat narkoba,. 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah daftar pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini menjadi tersangka pencabulan anak.

Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, semakin serius dengan munculnya dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba, selain pencabulan terhadap anak-anak.

Perbuatannya ini membuat Fajar terancam menghadapi pasal berlapis yang dapat memperberat hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Dengan dugaan pelanggaran berat ini, statusnya sebagai anggota kepolisian semakin dipertanyakan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut semakin terguncang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, yang lebih dikenal dengan sebutan Kak Seto, mengungkapkan harapannya agar AKBP Fajar diberikan hukuman maksimal dalam kasus-kasus yang menjeratnya, baik dalam kasus narkoba maupun pencabulan.

 Sebagai seorang yang aktif dalam perlindungan anak-anak, Kak Seto menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Fajar sangat merusak dan harus dihukum setimpal.

Kak Seto bahkan menyebutkan adanya kemungkinan hukuman kebiri atau hukuman mati bagi Fajar, mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan tidak hanya merusak masa depan anak-anak, tetapi juga mencemarkan nama baik lembaga kepolisian.

Harapan ini mencerminkan betapa seriusnya pandangan masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa menuntut Fajar dengan hukuman yang seberat-beratnya sebagai pelajaran bagi mereka yang berbuat jahat, terutama yang melibatkan anak-anak dan masyarakat rentan.

PELANGGARAN AKBP FAJAR,- Deretan pelanggaram AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini jadi tersangka pencabulan anak, video syurnya dijual ke situs porno di Australia, terjerat narkoba,.
PELANGGARAN AKBP FAJAR,- Deretan pelanggaram AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini jadi tersangka pencabulan anak, video syurnya dijual ke situs porno di Australia, terjerat narkoba,. (Kolase: Instagram.com/mediapolresngada)

Tindakannya yang telah merugikan banyak pihak, baik korban langsung maupun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus mendapat sanksi yang setimpal.

Status tersangka yang disandang oleh Fajar merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT.

Berdasarkan bukti-bukti, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Fajar selama menjabat sebagai Kapolres Ngada

Dalam hal ini, tindakan hukum yang diambil tidak hanya mengacu pada pelanggaran kode etik, tetapi juga melibatkan aspek pidana yang lebih berat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar dilakukan secara simultan dan tegas.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Fajar akan ditindak dengan sanksi yang sesuai, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga kepolisian dan memberikan perlindungan layak bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, eks Kapolres Ngada, semakin mengarah pada pelanggaran serius yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, pelanggaran kode etik kepolisian, serta penyalahgunaan narkoba.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, menegaskan bahwa semua perbuatan yang diduga dilakukan oleh Fajar patut dikonstruksikan sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik, Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur (6, 13, dan 16 tahun) serta seorang perempuan berusia 20 tahun.

Tidak hanya itu, Fajar juga terbukti merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video kekerasan seksual terhadap anak, yang semakin memberatkan status hukumnya.

Polisi juga menemukan bukti bahwa Fajar diduga terlibat dalam kasus narkoba, dan Divpropam Polri masih mendalami perkara ini.

Meskipun penyelidikan narkoba belum selesai, Trunoyudo menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan yang ada, Fajar diduga sebagai pengguna narkoba.

PELANGGARAN AKBP FAJAR,- Deretan pelanggaram AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini jadi tersangka pencabulan anak, video syurnya dijual ke situs porno di Australia, terjerat narkoba,.
PELANGGARAN AKBP FAJAR,- Deretan pelanggaram AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini jadi tersangka pencabulan anak, video syurnya dijual ke situs porno di Australia, terjerat narkoba,. (Dok. HO via Pos-Kupang.com)

Fajar kini dijerat dengan berbagai pasal, baik dalam hal pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.

Dalam hal kode etik, ia disangkakan pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (PP RI) tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri. 

Sementara itu, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Fajar disangkakan dengan Pasal 6C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 Huruf A dan B, serta Pasal 15 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia juga disangkakan atas tindakannya merekam dan menyebarluaskan video kekerasan seksual yang dilakukannya, sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Proses hukum yang sedang berlangsung mencakup upaya perlindungan terhadap hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Fajar.

Kepolisian memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mendalam, khususnya dalam memastikan korban mendapatkan keadilan.

PELANGGARAN AKBP FAJAR,- Deretan pelanggaram AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini jadi tersangka pencabulan anak, video syurnya dijual ke situs porno di Australia, terjerat narkoba,.
PELANGGARAN AKBP FAJAR,- Deretan pelanggaram AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada, NTT yang kini jadi tersangka pencabulan anak, video syurnya dijual ke situs porno di Australia, terjerat narkoba,. (Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd)

Penangkapan dan Penyidikan

AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divisi Propam Mabes Polri.

Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Fajar, termasuk kasus asusila dan narkoba

Setelah ditangkap, Fajar langsung diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum terhadapnya semakin menguat setelah laporan polisi model A dibuat pada 3 Maret 2025 berdasarkan temuan langsung oleh anggota kepolisian yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Patar Silalahi, membenarkan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh.

“Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025,” ujar Patar kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025) malam.

(TribunTrends.com/TribunTangerang/Joseph)

Tags:
AKBP FajarKapolres Ngadapencabulannarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved