Breaking News:

Ramadan 2025

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2025, 6 Kali Lipat Gaji Ketua DPR, Cair Hari Ini

Terungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, capai puluhan juta rupiah.

Editor: jonisetiawan
Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
THR APARATUR NEGARA - Terungkap besaran THR untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di tahun ini, THR untuk aparatur negara cair pada 17 Maret 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok, serta tunjangan melekat yang dimiliki.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025, yang bersumber dari APBN.

Adapun THR bagi aparatur negara mulai dicairkan pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.

Kemudian, berapa besar THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden pada 2025?

Baca juga: Deretan Kado Lebaran 2025 dari Presiden Prabowo untuk Rakyat: THR, Mudik Gratis, hingga Diskon Tol

Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden

Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, gaji Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, gaji Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.

Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan MA adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, rincian gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok Presiden: 6 × Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan
  • Gaji pokok Wakil Presiden: 4 × Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan
Ilustrasi uang - Terungkap besaran THR untuk Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2025.
Ilustrasi uang - Terungkap besaran THR untuk Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2025. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

  • Tunjangan jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan

Baca juga: Cair Maret! Catat Tanggalnya, Cek Golongan ASN yang Tak Dapat THR 2025: Apakah Kamu Termasuk?

Dengan demikian, total THR Presiden pada 2025 adalah sebesar Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 atau sebesar Rp 62.740.000.

Sementara itu, THR Wakil Presiden adalah sebesar Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 atau sebesar Rp 42.160.000.

Namun demikian, angka tersebut belum mencakup tunjangan melekat lainnya yang mungkin turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun ini.

Selain Presiden dan Wakil Presiden, beberapa pejabat negara lainnya yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 antara lain para menteri Kabinet, Ketua dan Wakil Ketua DPR, MPR, DPD, serta anggota legislatif lainnya.

Kebijakan pemberian THR bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pejabat negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

***

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
THRTunjangan Hari RayapresidenWakil PresidenPrabowoGibran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved