Berita Viral
Besaran Gaji Teddy Indra Wijaya setelah Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letnan Kolonel 'Letkol'
Intip besaran gaji yang diperoleh Teddy Indra Jaya setelah naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol pada Kamis, 6 Maret 2025.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Intip besaran gaji yang diperoleh Teddy Indra Jaya setelah naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol pada Kamis, 6 Maret 2025.
Diketahui, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kenaikan pangkat yang diterima Teddy Indra Jaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Baca juga: Kagetnya Brian Yuliarto Jam 09.00 Ditelpon Mayor Teddy, Disuruh Ke Istana, Sore Jadi Menteri Prabowo
Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan yang ada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu Yudhayana, dikutip dari Antara.
Namun, kenaikan pangkat Teddy ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Ia menyebutkan bahwa kenaikan pangkat tersebut terasa janggal, karena berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com pada Jumat, 7 Maret 2025.

TB Hasanuddin menambahkan bahwa kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi TNI yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kenaikan pangkat TNI ini sendiri diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat TNI secara reguler ditentukan oleh Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), di mana setiap pangkat memiliki waktu tertentu sebelum prajurit dapat naik pangkat.
Untuk pangkat terendah di TNI adalah Tamtama, seperti Prada (Prajurit Dua), yang di matra TNI AL dikenal dengan istilah Kelasi Dua.
Sedangkan untuk pangkat tertinggi di masing-masing matra adalah Jenderal untuk TNI AD, Laksamana untuk TNI AL, dan Marsekal untuk TNI AU.
Pangkat TNI dapat naik melalui beberapa cara, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.
Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang telah melakukan tugas dengan mempertaruhkan jiwa dan raga.
Sementara, kenaikan pangkat penghargaan biasanya diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.
Sementara itu, meskipun ada kontroversi mengenai prosedur yang digunakan dalam kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, keputusan tersebut tetap menjadi sorotan penting dalam dinamika internal TNI, terutama terkait dengan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur.

Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji terbaru annggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
2. Golongan II (gaji Bintara TNI)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Kenaikan Pangkat
Berikutnya adalah kenaikan pangkat reguler yang merupakan kenaikan pangkat paling lazim.
Untuk bintara dan tamtama, termasuk tamtama dan bintara kepala, prajurit TNI bisa naik pangkat satu tingkat di atasnya membutuhkan waktu 4-6 tahun.
Dari tamtama menuju bintara, atau dari bintara naik pangkat ke perwira, tentunya setiap prajurit TNI harus menempuh pendidikan dulu sebagai syarat kenaikan pangkat.
Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, dan pendidikan yang sudah ditempuh.
Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko).
Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira.
- Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:
Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun
Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun
- Kenaikan pangkat TNI Mayor:
Kapten ke Mayor (lulus Selapa): 11 tahun
Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 13 tahun
Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab): 14 tahun
- Kenaikan pangkat TNI Letkol:
Mayor ke Letkol (lulus Sesko): 16 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Selapa + Dikbangspes): 18 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Selapa): 20 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 22 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab): 23 tahun
- Kenaikan pangkat TNI Kolonel:
Letkol ke Kolonel (lulus Sesko): 20 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Selapa + Dikbangspes): 22 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Selapa): 24 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 27 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab): 28 tahun
- Kenaikan pangkat TNI Jenderal (bintang 1):
Kolenel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko TNI): 24 tahun
Kolenel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko Angkatan): 25 tahun
Kolenel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Selapa + Dikbangspes): 27 tahun
Sumber: Kompas.com
Profil Bripda MA dan Kasus Lemparan Helm, Kondisi Pelajar SMK 2 Serang Kritis |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK di Serang Banten Usai Dilempar Helm oleh Bripda MA, Keluarga Desak Keadilan |
![]() |
---|
Respon Ambigu DJ Panda setelah Kemunculan Sintya Cilla, Kepala Nunduk, Bikin Publik Bertanya-tanya |
![]() |
---|
Kontroversi DJ Panda, Benarkah Pernah Hamili Dua Wanita Lain Selain Erika Carlina? |
![]() |
---|
Sintya Cilla Fans DJ Panda Nekat Datangi Denny Sumargo, Rela Dihujat: 'Demi Anak Aku' |
![]() |
---|